KPK Dalami Peran Dito Ariotedjo di Kasus Kuota Haji 2023-2024

Newswire
Newswire Rabu, 01 Juli 2026 05:47 WIB
KPK Dalami Peran Dito Ariotedjo di Kasus Kuota Haji 2023-2024

KPK memeriksa Dito Ariotedjo untuk mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Pemeriksaan tersebut difokuskan untuk memperkuat alat bukti terkait proses pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Selain meminta keterangan Dito Ariotedjo, penyidik juga telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief. Pemeriksaan terhadap kedua saksi itu dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan, terutama terkait dua tersangka dari pihak swasta.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia saat memeriksa Dito Ariotedjo.

"Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, sehingga ini juga mempertebal alat bukti yang sudah diperoleh sebelumnya," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Menurut Budi, alat bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya berkaitan dengan adanya inisiatif dari asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus yang dinilai bertolak belakang dengan latar belakang pemberian tambahan kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Dalam pemeriksaan terhadap Hilman Latief, penyidik KPK juga mendalami mekanisme pengisian maupun dugaan penjualan kuota haji tambahan.

"Ini memang untuk mempertebal berkas penyidikan keempat tersangka, secara khusus dua tersangka dari sisi swasta," kata Budi.

Usai menjalani pemeriksaan, Dito Ariotedjo mengungkapkan dirinya dimintai keterangan terkait penyidikan yang melibatkan dua tersangka dari kalangan swasta. Ia menyebut penyidik juga menanyakan kunjungan ke Arab Saudi yang pernah dilakukan sebelumnya.

"Ya, tambah-tambah informasi seputar itu saja. Tadi, yang dibutuhkan penyidik soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi," ujarnya.

Sementara itu, Hilman Latief tidak banyak memberikan penjelasan mengenai materi pemeriksaannya.

"Masih perbuatan ya yang itu-itu saja," katanya.

KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026 lembaga antirasuah tersebut menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Selanjutnya, pada 24 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.

Yaqut ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah mulai ditahan lima hari kemudian. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali ditempatkan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan dua tersangka baru pada 30 Maret 2026, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya resmi ditahan pada 8 Juni 2026. Sementara itu, pada 24 Juni 2026, KPK membantarkan masa penahanan Yaqut ke RS Polri setelah yang bersangkutan mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online