Standar Pelayanan Jalan Tol Diperketat, Aturan Baru Terbit Oktober
Kementerian PU mematangkan Permen SPM jalan tol. Operator wajib memenuhi standar pelayanan sebelum mendapat penyesuaian tarif.
Foto udara rumah yang belum digusur pada proyek Jalan Tol Cijago seksi 3B yang menghubungkan wilayah Serpong,Cinere, dan Tol Jagorawi di Limo, Depok, Jawa Barat, Senin (24/7/2023). Rumah tersebut merupakan bangunan yang belum dibongkar karena terkendala pembebasan lahan. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Harianjogja.com, JAKARTA—Sempat viral di media sosial, sebuah rumah di tengah proyek Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) yang berlokasi di Limo, Kota Depok, akhirnya dibongkar.
Pembongkaran rumah di tengah proyek tol tersebut diketahui dari unggahan akun Twitter @KepaAwrgawinata2. "Bangunan yang menghalangi proyek Jalan Tol Cinere - Serpong ini akhirnya dibongkar juga," tulis akun @KepaAwrgawinata2, Senin (24/7/2023).
Kabar mengenai pembongkaran rumah tersebut juga disampaikan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan. Dia memastikan bahwa rumah di tengah tol tersebut telah dibongkar pada Senin (24/7/2023) sore.
BACA JUGA: Tol Jogja Solo di Ring Road Utara Segera Dibangun, Apakah Ring Road Ditutup?
"Alhamdulillah tadi pagi sudah dilakukan pembayaran terhadap bidang tanah yang ada pada lokasi itu dan sore ini sudah dilakukan pembongkaran kepada lokasi rumah yang terakhir yang sempat viral," kata Indra saat dihubungi Bisnis, Senis (24/7/2023).
Indra menjelaskan tertundanya proses perataan tanah pada rumah tersebut terjadi bukan karena menyangkut biaya ganti rugi. Melainkan, karena adanya persoalan mengenai kepemilikan bidang tanah antara 4 orang sekaligus.
"Itu memang ada persoalan mengenai penguasaan fisik dan yuridis yang memerlukan klarifikasi. Klarifikasinya karena persoalan ini mengait kepada 4 orang atau 4 bidang tanah," jelasnya.
Adapun, ke empat ahli waris dimaksud antara lain, Pak Imam Tain, Sukartini, Sukardi dan Alm. Hudoyo.
Sementara itu, pada Senin (24/7/2023) BPN melaporkan bahwa telah mengucurkan dana ganti rugi pembebasan lahan pada proyek Jalan Tol Cijago senilai Rp8,5 miliar.
Khusus pada lokasi tanah dan rumah milik Sukartini yang viral nilai ganti ruginya mencapai Rp1,33 miliar. Perinciannya adalah tanah seluas 99 meter persegi senilai Rp530 juta dan bangunan seluas 91 meter persegi Rp862 juta.
Menilik kembali proses pengadaan tanah, Indra menambahkan, proses pembebasan lahan yang menyangkut 4 orang ahli waris tersebut dilaporkan telah ditangani sejak 3 bulan lalu.
Adapun, BPN memastikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelesaian atas persoalan tersebut dan proses penggusuran tanah telah dilakukan pada sore Senin sore.
Sejalan dengan penyerahan ganti kerugian, Indra Gunawan juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengambil langkah maju dalam mendukung realisasi pembangunan infrastruktur Proyek Strategis Nasional (PSN) salah satunya melalui pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Kementerian PU mematangkan Permen SPM jalan tol. Operator wajib memenuhi standar pelayanan sebelum mendapat penyesuaian tarif.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia ke lima tujuan. Simak jam keberangkatan dan informasi tarif DAMRI dari YIA.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 10 perjalanan. Cek jadwal lengkap dari Jogja dan Kutoarjo.
Jadwal KA Bandara YIA Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Simak jadwal YIA-Tugu dan Tugu-YIA lengkap beserta tipsnya.
Jadwal KRL Solo-Jogja dari Palur pada Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia mulai pukul 05.00 WIB. Simak jadwal lengkap tiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 3 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarifnya Rp8.000.