Komdigi Ingatkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Sebelum 6 Juni
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Karyawan melintas di dekat logo BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek di Jakarta./Bisnis-Himawan L Nugraha.
Harianjogja.com, JAKARTA— Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki program Jaminan Pensiun (JP).
Program tersebut memberikan perlindungan layanan mempertahankan derajat kehidupan layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilan karena memasuki usia pensiun ataupun mengalami cacat total tetap.
BACA JUGA: Perkuat Program Perlindungan Sosial Adaptif, BPJS Ketenagakerjaan Usulkan 4 Hal Ini
Peserta yang memenuhi ketentuan dapat mengajukan klaim melalui layanan klaim di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan kondisi penerima manfaat di antaranya mencapai usia pensiun dan mengalami cacat total. Tidak hanya itu, manfaat juga dapat diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia.
Pengajuan dapat dilakukan dengan mengunggah dokumen ke dalam portal layanan klaim berbasis website atau elektronik.
Berikut ini dokumen-dokumen yang harus disiapkan:
Bagi peserta yang sudah mencapai usia pensiun dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim Jaminan Pensiun yaitu sebagai berikut:
Peserta yang mengalami kondisi cacat total tetap dapat melampirkan dokumen sebagai berikut:
Bagi janda atau duda dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen berikut untuk pengajuan klaim manfaat:
Anak dari peserta yang telah meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP yang merupakan persyaratan administrasi yang dibutuhkan dalam proses klaim:
Dalam hal anak-anak masih di bawah umur 18 tahun, maka persyaratan manfaat pensiun anak ditambah dengan dokumen:
Orang tua (Bapak/Ibu) dari peserta yang meninggal dunia dapat melampirkan dokumen JP sebagai berikut:
Pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara manual. Begini prosedurnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Komdigi meminta seluruh platform digital menyelesaikan self assessment PP Tunas sebelum 6 Juni 2026 untuk perlindungan anak di ruang digital.
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling. Berbagai inovasi layanan disiapkan guna mempermudah masyarakat di wilayah Bumi Handayani dalam mengurus
Gunung Merapi kembali meluncurkan APG sejauh 2 km ke barat daya. Merapi masih Level III Siaga, warga diminta menjauhi zona bahaya.
Festival Mustika Rasa di Jogja mendorong kedaulatan pangan melalui pemanfaatan bahan lokal dan lebih dari 1.000 resep kuliner Nusantara.
Dengan cakupan rute yang menjangkau wilayah Sleman hingga kawasan barat Kota Jogja, operasional Bus DAMRI Jogja–YIA diharapkan dapat mendukung mobilitas penumpa
Simak jadwal lengkap KA Bandara YIA. Kereta beroperasi sejak dini hari hingga malam untuk mendukung mobilitas penumpang.