Advertisement
Catat! Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online
Tampilan situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT) peserta BPJS Ketenagakerjaan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat dicairkan setelah resign dari pekerjaan. Peserta akan menerima JHT secara penuh tepatnya sebulan setelah berhenti kerja.
Bagi Anda yang tak punya waktu untuk ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, kini klaim JHT juga dapat dicairkan secara online melalui aplikasi JMO.
Advertisement
Peserta harus menyiapkan beberapa syarat sebelum mengajukan klaim di antaranya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, kartu keluarga, NPWP, dan surat keterangan. Setelah melengkapi syarat tersebut, perserta dapat mencairkannya melalui aplikasi JMO.
Begini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
- Unduh aplikasi JMO
- Masuk ke akun Anda
- Apabila data terbaru belum terbaru, klik “Pengkinian Data” di halaman utama dan klik “Sudah” kalau data sudah benar
- Selanjutnya, lakukan verifikasi data dengan biometrik wajah
- Kemudian, isi nomor HP dan alamat email yang aktif
- Klik “Konfirmasi” apabila data di menu pengkinian data sudah terlihat
- Setelah selesai, buka menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT
- Segera penuhi syarat klaim yang diminta dan pilih alasan mengajukan klaim
- Klik “Selanjutnya” ketika data kepesertaan muncul dan lakukan verifikasi wajah kembali
- Kemudian, rincian saldo akan muncul
- Klik “Selanjutnya”
- Klik “Konfirmasi” di kotak konfirmasi klaim JHT yang muncul
- Setelah 15 menit, dana JHT akan cair di rekening Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
- KPK Tegaskan Perceraian Ridwan Kamil Tak Ganggu Kasus Bank BJB
- Baku Tembak di TN Komodo, Tim Gabungan Hadang Pemburu Liar
- Cuaca Ekstrem Landa Negara Arab, Banjir Bandang Picu Korban
- Percepatan Papua, Prabowo Ancam Pecat Pejabat Bermasalah
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Modus Aplikasi Jodoh, Motor Korban Digelapkan di Parangtritis
- Telkom Gandeng CCSI Garap Kabel Laut Gresik-Makassar-Takisung
- Upah Minimum 2025: Pemerintah Perbesar Porsi Buruh
- FIFA Anulir Tiga Laga Timnas Malaysia Akibat Naturalisasi
- Libur Nataru, 14 Puskesmas Rawat Inap Sleman Siaga 24 Jam
- Cegah TPPO, Imigrasi Jateng Tolak 322 Paspor Sepanjang 2025
- Konflik Memanas, Thailand Tekan Kamboja Lakukan Gencatan
Advertisement
Advertisement





