Advertisement
Catat! Ini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dapat dicairkan setelah resign dari pekerjaan. Peserta akan menerima JHT secara penuh tepatnya sebulan setelah berhenti kerja.
Bagi Anda yang tak punya waktu untuk ke kantor BPJS Ketenagakerjaan, kini klaim JHT juga dapat dicairkan secara online melalui aplikasi JMO.
Advertisement
Peserta harus menyiapkan beberapa syarat sebelum mengajukan klaim di antaranya kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP, buku tabungan, kartu keluarga, NPWP, dan surat keterangan. Setelah melengkapi syarat tersebut, perserta dapat mencairkannya melalui aplikasi JMO.
Begini cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online
- Unduh aplikasi JMO
- Masuk ke akun Anda
- Apabila data terbaru belum terbaru, klik “Pengkinian Data” di halaman utama dan klik “Sudah” kalau data sudah benar
- Selanjutnya, lakukan verifikasi data dengan biometrik wajah
- Kemudian, isi nomor HP dan alamat email yang aktif
- Klik “Konfirmasi” apabila data di menu pengkinian data sudah terlihat
- Setelah selesai, buka menu “Jaminan Hari Tua” dan klik “Klaim JHT
- Segera penuhi syarat klaim yang diminta dan pilih alasan mengajukan klaim
- Klik “Selanjutnya” ketika data kepesertaan muncul dan lakukan verifikasi wajah kembali
- Kemudian, rincian saldo akan muncul
- Klik “Selanjutnya”
- Klik “Konfirmasi” di kotak konfirmasi klaim JHT yang muncul
- Setelah 15 menit, dana JHT akan cair di rekening Anda
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia, Klub Suap Wasit hingga Rp1 Miliar
- Sederet Artis yang Raup Cuan dari TikTok Shop
- Ini Modus Tersangka Pengaturan Skor Liga 2 Indonesia
- TikTok Dilarang Jualan, 6 Juta Penjual dan 7 Juta Kreator Bisa Gulung Tikar
- Ingat! BPJS Kesehatan Tidak Menanggung Biaya Berobat 21 Kondisi Penyakit
Advertisement

Sudah Kembalikan Semua Uang Suap Tanah Kas Desa, Kejati DIY Tetap Sita Tanah Krido
Advertisement

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah
Advertisement
Berita Populer
- Lereng Gunung Merbabu Kebakaran, Pemadaman Dilakukan dengan Alat Seadanya
- Dugaan Kasus Korupsi Kementan, KPK Geledah Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo
- Dituding Menuduh Prabowo, MAKI Melaporkan Akun Tiktok ke Polisi
- Demokrat Disebut Belum Tentu Mendukung Maksimal Prabowo Subianto
- Kaesang Dapat Pujian dari Luhut, Disebut Hebat
- Merayakan Maulid Nabi Muhammad Bareng Santri, Erick Thohir Beri Bola
- Gibran Didukung Relawan Maluku Utara lewat Deklarasi Beta Gibran Malut
Advertisement
Advertisement