Putusan MK, Menkeu Siapkan Realokasi Anggaran MBG 2028

Newswire
Newswire Jum'at, 28 Agustus 2026 21:47 WIB
Putusan MK, Menkeu Siapkan Realokasi Anggaran MBG 2028

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka opsi realokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai 2028 sebagai langkah untuk memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan anggaran program tersebut dari belanja pendidikan.

Purbaya mengatakan realokasi belum dapat diterapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 karena proses penyusunan rencana anggaran tahun tersebut sudah berjalan ketika putusan MK diumumkan.

Dengan kondisi tersebut, anggaran MBG dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027 masih menggunakan pos belanja pendidikan.

"Kita pikirkan nanti pembahasan anggaran 2028. Tapi saya pikir kita bisa realokasi," kata Purbaya kepada wartawan di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Jumat.

Purbaya mengatakan pemerintah masih memiliki waktu untuk menentukan pos anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai MBG setelah pemisahan dari belanja pendidikan diterapkan.

Dia mengaku belum meninjau secara rinci pos belanja yang berpotensi menampung pembiayaan program tersebut pada tahun berikutnya.

Namun, Purbaya memastikan skema realokasi anggaran dapat disusun untuk memenuhi mandat MK.

"Nanti kita akan tahu. Yang jelas bisa diatur," ujar Purbaya.

Anggaran Pendidikan Rp820,9 Triliun

Dalam RAPBN 2027, belanja untuk sektor pendidikan ditetapkan sebesar Rp820,9 triliun.

Dari anggaran tersebut, Program MBG masih mendapatkan alokasi untuk 60,6 juta penerima.

Kondisi tersebut berkaitan dengan waktu keluarnya putusan MK. Pemerintah menilai penyusunan RAPBN 2027 telah berjalan sehingga perubahan struktur pembiayaan MBG baru dapat dilakukan pada pembahasan anggaran 2028.

Putusan MK menjadi dasar pemerintah untuk menyiapkan skema baru pembiayaan program tersebut.

Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan anggaran MBG harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

MK menilai program makan bergizi bukan merupakan komponen utama pendidikan.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan agar pemisahan anggaran tersebut dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (30/7).

MK Soroti Dana Pendidikan

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen sebagaimana diamanatkan konstitusi ditujukan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan.

Komponen utama tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, serta evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," demikian pertimbangan MK yang dinukil dari salinan putusan.

MK juga menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 berdampak pada tidak terpenuhinya prinsip mandatory spending sebagaimana diamanatkan Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD NRI 1945.

Menurut MK, kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum.

Putusan tersebut merupakan hasil dari permohonan yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, Muhammad Jundi Fathi Rizky, Rikza Anung Andita Putra, Sa'ed, dan Indra Kusuma.

Dengan tenggat paling lambat APBN 2028, pemerintah kini perlu menyiapkan skema pembiayaan MBG di luar pos belanja pendidikan. Realokasi anggaran menjadi salah satu opsi yang telah dibuka Menteri Keuangan untuk memenuhi putusan MK tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Jumali
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online