Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Ilustrasi kereta api melintas./JIBI
Harianjogja.com, SEMARANG—KA Banyubiru relasi Solo-Semarang tertemper atau tertabrak sebuah mobil di perlintasan sebidang tanpa penjaga jalur antara Stasiun Tanggung dan Brumbung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (24/7/2023) malam.
Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko membenarkan kejadian yang tidak menimbulkan korban jiwa tersebut. Dia mengatakan peristiwa itu bermula ketika sebuah mobil melintas di perlintasan yang tidak dijaga tersebut.
"Informasi dari masinis KA Banyubiru, lokomotif sudah membunyikan klakson untuk memberi peringatan," katanya.
BACA JUGA : Tabrakan Kereta dan Truk, Masinis Diperiksa Polisi Didampini Pengacara PT KAI
Masinis KA Banyubiru, kata dia, selanjutnya mengecek kondisi lokomotif yang "tertemper" mobil. "Dilakukan pengecekan di Stasiun Brumbung. Setelah pengecekan, KA kembali melanjutkan perjalanan," katanya.
KA Banyubiru, lanjut dia, sempat tertunda perjalanannya sekitar 10 menit akibat kejadian itu. Ia menambahkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dijelaskan tentang keberadaan perlintasan sebidang tanpa izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.
BACA JUGA : Tabrakan Kereta dan Truk, KNKT Turun Tangan
Selain itu, kata dia, pengguna jalan yang akan melintas di perlintasan sebidang kereta api harus berhenti ketika sinyal dan palang pintu telah tertutup untuk mendahulukan kereta yang akan melintas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber