DJP Incar Pajak Digital, Target Rp2.357 Triliun 2026
DJP fokus ke pajak digital untuk kejar target Rp2.357 triliun 2026, penerimaan sudah tembus Rp50,51 triliun.
Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersiap memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (1/3/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Harianjogja.com, JAKARTA–Sejumlah aset milik mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aset yang disita antara lain rumah, kos-kosan, dan sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik ayah dari Mario Dandy Satrio itu.
Penelusuran dan penyitaan aset milik tersangka dugaan gratifikasi pemeriksaan pajak dan pencucian uang itu merupakan bagian dari proses penyidikan yang dijalaninya. "Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT [Rafael Alun Trisambodo]," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Rafael Alun Jadi Tersangka Pencucian Uang
Ali membenarkan bahwa beberapa aset yang disita yakni berupa sejumlah aset properti milik ayah Mario Dandy itu di Jakarta. Aset tersebut berupa rumah Rafael di kawasan Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya. Teranyar, KPK juga telah menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Solo, Jawa Tengah.
"Selain itu, di Jogja tim penyidik juga telah lakukan penyitaan satu motor gede Triumph 1200cc," lanjut Ali.
Juru Bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan lembaganya masih terus menelusuri aliran dana gratifikasi Rafael alias follow the money, dan mengidentifikasi aset terkait degan perkara tersebut. Tujuannya, penelusuran dan penyitaan aset yakni guna mengoptimalkan asset recovery dari hasil korupsi.
"Kami juga mengajak masyarakat turut berperan dengan cara menginformasikan kepada KPK bila memiliki data dan informasi terkait perkara dimaksud," tutup Ali.
BACA JUGA: Peran Korporasi dalam Kasus Rafael Alun akan Diusut
Untuk diketahui, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan gratfifikasi pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selama 12 tahun, yakni 2011-2023.
Rafael juga diduga memiliki perusahaan konsultan pajak dan mengarahkan wajib pajak bermasalah yang ditanganinya, untuk menggunakan jasa perusahaan tersebut. Tidak sampai gratifikasi saja, KPK juga telah menetapkan Rafael sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
DJP fokus ke pajak digital untuk kejar target Rp2.357 triliun 2026, penerimaan sudah tembus Rp50,51 triliun.
Lando Norris kena penalti 10 grid di GP Belgia karena ganti baterai keempat. McLaren pilih Spa karena mudah menyalip. Simak strategi dan optimisme Norris.
Jepang luncurkan AI Factory pertama di dunia dengan NVIDIA! 140 MW, 27.500 GPU, target 30% pasar robotika global. Simak selengkapnya di Harianjogja.
Putri KW kejutkan Japan Open 2026! Kalahkan unggulan 2 China, Wang Zhi Yi, dengan skor 21-4 di gim penentuan. Simak jalannya pertandingan selengkapnya.
Post Malone, Robbie Williams, Tom Cruise, dan IShowSpeed siap meriahkan final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol. Simak lineup hiburan spektakuler dari FIFA.
BRIN membuka Program Pemagangan Nasional 2026 bagi lulusan D4 dan S1. Tersedia hingga 375 formasi dengan uang saku UMK, mentor profesional, dan sertifikasi BNSP