Polisi Gelar Patroli Besar, Tawuran hingga Balap Liar Disikat
Polisi gelar patroli besar di Jakarta Selatan untuk cegah tawuran dan balap liar. Sejumlah remaja dibubarkan, situasi aman.
Ilustrasi sidang kasus penyalahgunaan narkoba. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Linda Pujiastuti alias Anita, kaki tangan mantan Kapolda Sumatra Barat, Teddy Minahasa, divonis dengan hukuman penjara selama 17 tahun dalam sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang digelar Rabu (10/5/2023). Selain Linda, hukuman 17 penjara juga dijatuhkan kepada anak buah Teddy Minahasa, AKBP Doddy Prawiranegara.
Sebelumnya dalam sidang pada Selasa (9/5/2023), Teddy Minahasa divonis seumur hidup. Pembacaan amar putusan untuk Linda dan Doddy disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun,” kata Jon Sarman di PN Jakbar, Rabu.
Jon Sarman menyebut Linda telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1. Selain hukuman penjara, Linda juga dijatuhkan denda sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA: 16 Parpol Belum Mendaftarkan Bakal Caleg, Pendaftaraan Ditutup Minggu
Nantinya, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. Untuk hal yang memberatkan, hakim menilai Linda terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu milik Teddy Minahasa. Kemudian, Linda terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Sementara itu, hukuman kurungan 17 tahun penjara juga dijatuhkan kepada AKBP Doddy Prawiranegara.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp2 miliar kepada Doddy atas kasus penyalahgunaan narkoba. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan.
Lebih lanjut, Jon Sarman menyebut Dody telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. “Lalu, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AKBP Doddy Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Adapun, asisten Dody Prawiranegara, Syamsul Ma'arif, dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan divonis pidana 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara/Bisnis.com
Polisi gelar patroli besar di Jakarta Selatan untuk cegah tawuran dan balap liar. Sejumlah remaja dibubarkan, situasi aman.
Timnas Iran memindahkan markas ke Meksiko jelang Piala Dunia 2026 demi mengatasi masalah visa dan keamanan.
Kepuasan pelanggan KAI Daop 6 Jogja terus meningkat hingga 4,55 pada 2025. Layanan makin nyaman, aman, dan ramah lingkungan.
BNPB mengimbau masyarakat waspada cuaca ekstrem usai BMKG memprediksi hujan lebat disertai angin kencang di sejumlah wilayah Indonesia.
Jadwal KRL Jogja-Solo terbaru 25 Mei 2026 lengkap. Tarif Rp8.000, berangkat hampir tiap jam, solusi cepat anti macet.
Bruno Fernandes mencetak 21 assist musim ini, memecahkan rekor Liga Inggris dan mengungguli Thierry Henry serta Kevin De Bruyne.