Advertisement
Teddy Minahasa Dituntut Mati, Wapres: Perlu Pendalaman Ahli Hukum
Wapres Ma'ruf Respons Tuntutan Mati Terhadap Teddy Minahasa. Teddy Minahasa saat menghadiri persidangan di PN Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). ANTARA/Walda - am.
Advertisement
Harianjogja.com, SEMARANG—Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin merespons tuntutan hukuman mati Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam kasus peredaran narkotika.
Menurut Ma'ruf tepat atau tidak hukuman mati yang dijatuhkan kepada Teddy Minahasa perlu dilakukan pendalaman oleh para ahli hukum.
Advertisement
Hal ini disampaikannya saat memberikan konferensi pers usai meninjau Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Semarang di Mangkang Kulon, Kec. Tugu, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/4/2023).
"Apakah soal yang terkait dengan Teddy Minahasa itu tepat atau tidak, ini saya kira perlu ada pendalaman dan saya kira itu nanti ahli-ahli hukum yang bisa melihat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Jadi Lokasi KTT Asean, Ini 8 Wisata Pantai Hits Labuan Bajo
Lebih lanjut, orang nomor dua di Indonesia ini juga meyakini bahwa vonis hukuman mati di Indonesia tentunya dikeluarkan berdasarkan kajian yang mendalam oleh ahli-ahli hukum yang ada. Namun, Wapres tidak menampik bahwa hukuman mati masih bisa diberlakukan dalam kasus-kasus tertentu.
"Apakah itu tepat apa tidak ya, karena itu perlu pendalaman, pengkajian untuk menyesuaikan satu perkara dengan ketentuan yang diberlakukan, kita tunggu saja, baru tuntutan," katanya.
Untuk diketahui, tuntutan hukuman mati Teddy Minahasa itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Adapun, Jaksa pada kasus ini menilai, Teddy Minahasa secara sah terbukti dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari lima gram, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Libur Nataru 2025, Dishub Bantul Pastikan Angkutan Wisata Laik Jalan
Advertisement
Menikmati Senja Tenang di Pantai Kerandangan Senggigi Lombok Barat
Advertisement
Berita Populer
- Novotel Suites Yogyakarta Malioboro Hadiri undangan Sri Sultan HB X
- Makna Natal Ditekankan dalam Misa Malam di FX Kiduloji Jogja
- Bulog Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Natal dan Tahun Baru
- UMK Jawa Timur 2026 Naik Rata-Rata 6 Persen Lebih
- 187 Pati TNI Dimutasi, Ajudan Presiden Naik Bintang
- Kejagung Ungkap Potensi Denda Sawit dan Tambang Rp142 Triliun
- Angin Kencang Rusak Puluhan Rumah Warga di Magetan
Advertisement
Advertisement



