Dewan Pers Desak RI Bebaskan Jurnalis yang Ditahan Israel
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Anggota KPPS menunjukkan surat suara kepada pemilih saat simulasi pemungutan dan penghitungan suara./Antara
Harianjogia.com, JOGJA–Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta mengucurkan bantuan keuangan senilai Rp2,48 miliar untuk partai politik. Bantuan tersebut disalurkan bagi 10 partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY hasil Pemilu 2019.
Bantuan keuangan itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso di Yogyakarta, Senin (9/5/2023). "Sumber bantuan keuangan partai politik berasal dari APBD," ujar Dewo dikutip dari laman resmi Pemda DIY.
Dewo menuturkan bahwa secara faktual bantuan keuangan kepada partai politik di DIY untuk tahun anggaran 2023 telah diserahkan pada pekan ketiga Bulan April. "Akan tetapi demi menjamin keterbukaan informasi publik, penting bagi kami untuk mempublikasikan proses serah terima bantuan keuangan tersebut agar tidak timbul disinformasi di masyarakat," kata dia.
Sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, kata dia, partai politik berhak memperoleh bantuan keuangan dari APBN atau APBD. Bantuan itu, lanjut dia, diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
Pengajuan, penggunaan, dan pertanggungjawaban bantuan keuangan tersebut diatur dalam Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Sesuai dengan amanat pasal 27 ayat 1, kata dia, disebutkan bahwa bantuan keuangan parpol diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota parpol/masyarakat dan untuk operasional sekretariat partai politik.
Menurut dia, kenaikan bantuan keuangan parpol dari sebelumnya Rp1.200 per satu suara menjadi Rp5.000 per satu suara tidak mengganggu APBD DIY dan tidak mengganggu pelayanan terhadap masyarakat.
Dewo berharap bantuan keuangan bagi partai politik tidak berhenti pada saat bantuan keuangan partai politik telah diserahkan, akan tetapi setelah itu justru perlu ada mekanisme saling kontrol agar penggunaan bantuan partai politik bisa tepat sasaran dan menghasilkan kemanfaatan bagi kehidupan demokrasi di DIY.
Total bantuan sebesar Rp2,48 miliar tersebut dibagikan untuk 10 parpol berdasarkan perolehan suara terdiri atas PKB sebesar Rp253,7 juta, Partai Gerindra Rp269 juta, PDI Perjuangan sebesar Rp785,5 juta.
Selanjutnya Partai Golkar Rp227,1 juta, Partai Nasdem Rp161,5 juta, PKS sebesar Rp283,3 juta, PPP sebesar Rp74,6 juta, PSI sebesar Rp51,2 juta, PAN sebesar Rp2279,9 juta dan Partai Demokrat sebesar Rp94,4 juta lebih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dewan Pers mendesak pemerintah Indonesia menempuh jalur diplomatik untuk membebaskan tiga jurnalis yang ditahan Israel.
Nyeri dada seperti ditusuk bisa menjadi tanda robekan aorta mematikan. Dokter mengingatkan penanganan cepat penting untuk mencegah kematian.
Harga emas Pegadaian hari ini naik. Emas Antam tembus Rp2,887 juta per gram, UBS Rp2,845 juta, dan Galeri24 Rp2,782 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Global Sumud Flotilla menyebut seluruh kapal bantuan kemanusiaan menuju Gaza dicegat pasukan Zionis Israel di perairan internasional.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.