AS Perketat Sanksi, Iran Diperingatkan Bisa Bangkrut dalam Hitungan Bulan
AS memperingatkan ekonomi Iran bisa runtuh dalam hitungan minggu atau bulan akibat tekanan sanksi yang terus diperketat.
Lukas Enembe./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis hakim akan menolak gugatan praperadilan, yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
BACA JUGA: KPK Cegah Pengacara Lukas Enembe ke Luar Negeri
"(KPK) optimis hakim dalam putusannya akan menolak seluruh isi permohonan yang diajukan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5/2023).
Ali mengatakan untuk membantah seluruh dalil Lukas Enembe, Biro Hukum KPK telah memberikan argumentasi jawabannya serta menghadirkan delapan orang ahli, yang pertama adalah Dr Arief Setiawan selaku ahli pidana UII (Universitas Islam Indonesia).
Selanjutnya, KPK menghadirkan tiga orang dokter spesialis RSPAD yang melakukan pemeriksaan dan perawatan tersangka Lukas.
KPK juga menghadirkan empat dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas.
Keempat dokter IDI tersebut adalah pihak yang menyusun second opinion atas kondisi kesehatan tersangka Lukas yang menyatakan dengan tegas bahwa Lukas Enembe fit for interview dan fit for stand to trial.
KPK juga menghadirkan satu saksi yaitu dokter KPK yang secara aktif selalu memantau kondisi kesehatan tersangka tersebut selama berada di Rutan KPK.
Turut pula dipaparkan 142 dokumen yang menerangkan bahwa proses penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan aturan hukum.
"Sehingga, KPK sangat yakin bahwa semua alat bukti yang dihadirkan selama proses persidangan akan memberikan keyakinan pada hakim tunggal praperadilan dimaksud," ujar Ali.
Sebelumnya, pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi KPK yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan Lukas Enembe prematur dan tidak jelas atau kabur.
"Menolak eksepsi termohon (KPK) untuk seluruhnya," kata Petrus dalam agenda replik sidang lanjutan gugatan praperadilan Lukas Enembe di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/4/2023).
Petrus menyatakan permohonan praperadilan Lukas Enembe telah disertai bukti yang cukup dan dilandaskan dasar hukum serta peraturan perundang-undangan.
Petrus juga menyatakan bahwa surat penahanan, surat perintah perpanjangan penahanan, dan surat perintah perpanjangan penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Lukas Enembe tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
Selain itu, pengacara Lukas Enembe juga kembali meminta KPK mengeluarkan perintah penahanan dengan menempatkan kliennya pada rumah atau rumah sakit dan/atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
AS memperingatkan ekonomi Iran bisa runtuh dalam hitungan minggu atau bulan akibat tekanan sanksi yang terus diperketat.
Bobot TKA dalam SNBP 2027/2028 berpeluang meningkat setelah evaluasi pelaksanaan TKA 2026 dan pembahasan MRPTNI.
Seto Nurdiantoro dipercaya menjadi Direktur PSS Muda Akademi untuk memperkuat pembinaan dan mencetak talenta baru bagi PSS Sleman.
Bencana Nepal-China menewaskan 1.130 orang. Pakar mengingatkan risiko pembangunan bendungan besar di kawasan pegunungan Himalaya.
Sebanyak 75 ribu orang mengikuti seleksi petugas haji 2026. Dari jumlah itu, kurang dari 1.000 orang akan diterima sebagai PPIH.
Peneliti Jepang mengembangkan program e-Bocchi untuk membantu anak menghadapi kesepian, meningkatkan kemampuan mencari bantuan, dan mencegah depresi.