APPBI Sebut Pagar Tinggi di Mal Dipasang demi Ketertiban
APPBI menegaskan pemasangan pagar di sejumlah mal dilakukan demi ketertiban, bukan karena adanya kekhawatiran terhadap isu keamanan.
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah aturan libur kerja bakal menjadi cuma 1 hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI-JSK) Kemenaker, Indah Anggoro Putri, memastikan aturan libur 2 hari kerja dalam satu pekan tetap ada dan tidak dihapus.
“Tidak benar libur yang dimaksud dihilangkan dalam Perppu Cipta Kerja,” kata Indah, Senin (2/1/2023).
BACA JUGA : Nasib Buruh Makin Suram di Perppu Cipta Kerja
Dia menjelaskan aturan libur atau waktu istirahat dikembalikan sesuai ketentuan perusahaan, apakah 1 hari dalam sepekan atau 2 hari dalam sepekan. Dengan catatan jumlah jam kerja tetap 40 jam dalam satu pekan.
Polemik aturan libur kerja menjadi ramai dibahas usai diduga bakal menjadi cuma 1 hari dari yang semula 2 hari sepekan dalam Perppu Cipta Kerja.
Berdasarkan Pasal 79 ayat (2) Perppu No. 2/2022 disebutkan bahwa waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliput; (a) istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan (b) istirahat mingguan I (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
BACA JUGA : Kritik Aturan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja, Apindo
Sementara itu, sebelumnya dalam pasal yang sama pada Undang-Undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan bahwa istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu atau 2 hari untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
APPBI menegaskan pemasangan pagar di sejumlah mal dilakukan demi ketertiban, bukan karena adanya kekhawatiran terhadap isu keamanan.
BPS menjelaskan desil DTSEN sebagai posisi relatif kesejahteraan keluarga, bukan ukuran mutlak kemiskinan, pendapatan, atau kekayaan.
Mensesneg Prasetyo Hadi membantah Haji Isam ditunjuk sebagai koordinator penanganan karhutla di Kalimantan oleh Presiden Prabowo.
Menhut Raja Juli Antoni memperkuat operasi karhutla Kalsel dengan tambahan armada water bombing dan helikopter dari Riau.
Enam pamong kalurahan ikut Pilur Gunungkidul 2026. Mereka wajib mundur dari jabatan jika ditetapkan sebagai calon lurah pada 8 September.
Bromo kembali dibuka untuk wisatawan dengan kuota 2.752 orang per hari. Menpar mengingatkan pengunjung menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran.