Aturan Penggunaan AI Rampung pada 2025
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
Terdakwa Hendra Kurniawan. - JIBI/Lukman Nur Hakim\r\n\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA -- Penasihat hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi setelah dibacakannya dakwaan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
“Bahwa dakwan JPU telah memenuhi surat formil dan materil sesuai dengan 143 KUHAP. Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” ujar Henry saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10/2022).
BACA JUGA : Usai Sidang Bharada E Minta Maaf
Dengan tidak diajukannya eksepsi oleh Hendra Kurniawan membuat persidangan dilanjutkan pada, Kamis (27/10/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kita akan buka kembali persidangan ini di hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022,” tutur ketua majelis hakim.
Hendra Kurniawan adalah anak buah dari Ferdy Sambo. Dia disebut dalam dakwaan sempat melihat jenazah Brigadir J sebelum dibawa ke RS Polri Kramat Jati. Sekadar informasi, Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan bahwa sidang perdana terdakwa OOJ digelar hari ini, Rabu (19/10/2022).
“Untuk obstruction of justice akan digelar, Rabu 19 Oktober 2022,” ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu (19/10/2022). Djuyamto juga menjabarkan untuk sidang dibagi dua sesi yaitu pada pukul 10.00 WIB dengan tiga orang terdakwa yaitu Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nezar Patria memastikan aturan mengenai penggunaan dan etika kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI)
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.
Imigrasi Tangerang tangkap 19 WNA pelaku love scamming di apartemen Teluknaga, diduga sindikat internasional dari Kamboja.
Nadiem Makarim dituntut 18 tahun dalam kasus Chromebook. Kuasa hukum optimistis bebas, pleidoi dijadwalkan awal Juni.