Mendag Zulhas Sebut Harga Pangan Masih di Awal Ramadan
Mendag Zulkifli Hasan mengeklaim harga bahan pangan masih stabil memasuki puasa 1 Ramadan 1444 H yang dimulai hari ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memberikan penjelasan di Jakarta, Kamis (7/11/2019). /Bisnis-Triawanda Tirta Aditya
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyebutkan 8 manfaat bagi masyarakat usai DPR sahkan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Johnny mengatakan yang pertama dari sisi kenegaraan dan pemerintahan. UU PDP dapat dimaknai sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi khususnya di era digital.
"UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi baik publik maupun privat dari sisi hukum," tuturnya, Selasa (20/9/2022).
Menurutnya, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.
Kedua, imbuh Johnny, UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.
Ketiga, dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi.
"Prinsip perlindungan data pribadi memenuhi dasar pemrosesan data pribadi serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan," ujarnya.
Keempat, dia menuturkan dari sisi ekonomi dan bisnis pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban perlindungan data pribadi dalam undang-undang PDP tidak dipandang sebagai beban, melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan, dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai.
Kelima, dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.
Keenam, dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya serta menghormati hak perlindungan data pribadi orang lain.
Ketujuh, dari sumber daya manusia undang-undang PDP akan mendorong pengembangan ekosistem yang ke depan akan memperbanyak talenta baru dalam bidang perlindungan data pribadi yang ke depan akan jadi pejabat dan petugas pelindungan data pribadi di instansi pengendali dan pemrosesan data pribadi.
"Kedelapan, dari sisi hubungan internasional, UU PDP akan memperkuat kepercayaan dan rekognisi terhadap kepemimpinan Indonesia dalam tata kelola data global," imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Mendag Zulkifli Hasan mengeklaim harga bahan pangan masih stabil memasuki puasa 1 Ramadan 1444 H yang dimulai hari ini.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Kapanewon Godean mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini dibuka di Alun-Alun Kidul dan drive thru Balai Kota Jogja. Cek syarat perpanjangan SIM terbaru.
Arsenal juara Liga Inggris 2026 setelah Manchester City ditahan Bournemouth 1-1. The Gunners akhiri penantian gelar selama 22 tahun.
SIM keliling Gunungkidul hari ini hadir di Patuk. Cek jadwal SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, hingga layanan Satpas terbaru.
Bantul siapkan guru SD hadapi Bahasa Inggris wajib 2027. Pelatihan dan komunitas belajar mulai dibentuk.