Iran Tegas Tolak Proposal AS dan Pertahankan Blokade Hormuz
Iran menolak proposal negosiasi AS dan mempertahankan kebijakan pemblokiran Selat Hormuz dalam perundingan yang dimediasi Oman.
Sejumlah aide-de-camp (ADC) atau ajudan dari Irjen Pol. Ferdy Sambo berjalan memasuki ruangan untuk dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nym.
Harianjogja.com, SOLO - Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan Ferdy Sambo mencuri perhatian masyarakat belakangan ini. Banyak yang meminta hukum tidak pandang bulu.
Kabarnya, AKP Rita Yuliana menjadi sumber penyebab kasus pembunuhan Brigadir J. Rita disebut sebagai wanita yang dekat dengan sang mantan Irjen tersebut.
Setelah Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, nama Rita Yuliana kembali banyak dibicarakan.
Bagaimana nasib polwan tersebut menjadi salah satu pertanyaan yang dipertanyakan oleh masyarakat. Namun tampaknya, Rita masih menjabat di Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan Rita Yuliana masih terdaftar sebagai anggota Polda Metro Jaya.
Baca juga: Komnas HAM Akan Datangi TKP Pembunuhan Brigadir J
"Dia masih anggota Polda Metro Jaya, di Krimsus," ujar Zulpan.
Rita saat ini masih menjadi polwan aktif di Metro Jaya dengan jabatan Perwira Unit atau Panit.
Rita Yuliana mulanya bekerja di Polda NTB dengan jabatan Kasat Lantas Polres Lombok Timur.
Namun setelah setahun menjadi Kasat Lantas, Rita akhirnya dipindah ke Polda Metro Jaya.
Dalam surat telegram bernomor ST/2604/XII/KEP.2021 pada 24 Desember 2021, AKP Rita Yuliana dimutasi ke Polda Metro Jaya menduduki jabatan Panit 1 Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Rita Yuliana sendiri adalah lulusan Akpol tahun 2013 yang lahir pada tanggal 1 Juli 1992.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Iran menolak proposal negosiasi AS dan mempertahankan kebijakan pemblokiran Selat Hormuz dalam perundingan yang dimediasi Oman.
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026. Bangladesh, Yordania, Suriah, Kirgistan, Lebanon, hingga Sri Lanka disebut sebagai kandidat pengganti di Grup A ber