Ratusan SPPG Ditutup, OJK Kaji Dampaknya ke Kredit Bank
OJK mengkaji dampak penutupan 833 dapur SPPG terhadap kredit perbankan, termasuk jumlah SPPG yang mendapat pembiayaan bank.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penyebaran Covid-19.
Ketentuan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 ini mengubah sistem kerja yang tertuang dalam lampiran SE sebelumnya.
SE Menteri PANRB No. 23/2021 telah beberapa kali diubah. Terakhir, SE tersebut diubah dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022, yang masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini.
Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022, melansir laman resmi menpan.go.id, Kamis (3/3/2022).
Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Untuk daerah Jawa dan Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from home (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO. Namun, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO. Namun, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Untuk daerah Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2 dan 3 maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4 maksimal 50 persen WFO.
Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Untuk daerah Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 maksimal 100 persen WFO.
2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
OJK mengkaji dampak penutupan 833 dapur SPPG terhadap kredit perbankan, termasuk jumlah SPPG yang mendapat pembiayaan bank.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.