Begini Sistem Kerja Terbaru ASN Setelah Ada PPKM Lanjutan

Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela Sabtu, 05 Maret 2022 08:17 WIB
Begini Sistem Kerja Terbaru ASN Setelah Ada PPKM Lanjutan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo./Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  menyesuaikan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN). Hal tersebut dilakukan sebagai tindaklanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penyebaran Covid-19.

Ketentuan yang tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 06/2022 tentang Perubahan Kelima Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 23 Tahun 2021 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19 ini mengubah sistem kerja yang tertuang dalam lampiran SE sebelumnya.

SE Menteri PANRB No. 23/2021 telah beberapa kali diubah. Terakhir, SE tersebut diubah dengan SE Menteri PANRB No. 05/2022, yang masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB No. 06/2022 ini.

Berikut rincian lengkap sistem kerja ASN dalam SE Menteri PANRB No. 06/2022, melansir laman resmi menpan.go.id, Kamis (3/3/2022).

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial
1. Untuk daerah Jawa dan Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai work from home (WFO).
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali:
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3, sebanyak 50 persen pegawai WFO. Namun, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
- PPKM Level 4, sebanyak 25 persen pegawai WFO. Namun, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial
1. Untuk daerah Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, sebanyak 100 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 2, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
- PPKM Level 3 dan 4, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2 dan 3 maksimal 100 persen WFO.
- PPKM Level 4 maksimal 50 persen WFO.

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal
1. Untuk daerah Jawa dan Bali
- PPKM Level 1, 2, 3 dan 4 maksimal 100 persen WFO.

2. Untuk daerah luar Jawa dan Bali
- PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online