Houthi Serang Kilang Minyak Aramco, Arab Saudi Hadapi Ancaman Baru
Houthi mengaku menyerang kilang Saudi Aramco di Jazan dengan drone. Serangan terjadi setelah Arab Saudi meneken pakta pertahanan dengan Turki dan Pakistan.
Diskusi panel launching IKIP 2021 Tim Ahli Stenly (kanan) Rektor UGM Prof Panut Mulyono (kedua dr kanan), Pemred MI Gaudensius Suhardi (ketiga dr kanan), Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono (keempat dari kanan) dan moderator Anggota KI DIY Sri Surani, Senin (1/11/2021) - Ist.
Harianjogja.com, JOGJA--Skor Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKP) nasional termasuk dalam kategori sedang. Hal itu berdasarkan hasil skor penilaian pada 312 informan ahli provinsi dan 17 informan ahli nasional.
“Skor indeks nasional di angka 71,37 pada kategori sedang,” kata Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana di Jogja, Senin (1/11/2021).
Adapun penilaian tersebut berdasarkan sejumlah indikator mulai dari kebebasan mencari informasi tanpa rasa takut, ketersediaan informasi yang akurat, tata kelola informasi, biaya ringan mendapatkan informasi dan sejumlah indikator lain. Dari sejumlah indikator tersebut, indikator jaminan hukum atas akses informasi mendapatkan skor tertinggi 79,15, sedangkan terendah yaitu indikator dukungan anggaran pengelolaan informasi di angka 61,70.
BACA JUGA : Ungguli DKI, Pemprov Jateng Dapat Nilai Tertinggi
Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi KI Pusat Romanus Ndau Lendong selaku penanggungjawab pelaksanaan IKIP 2021 mengapresiasi hasil nilai IKIP DIY yang berada diatas nilai rata-rata nasional. Menurutnya nilai IKIP Provinsi DIY mencapai 76,59, nilai ini diatas rata-rata IKIP nasional sebesar 71,37.
Ia menyatakan pelaksanaan IKIP telah mengukur tiga aspek penting secara bersamaan. Pertama, menurutnya, dapat mengukur kepatuhan BP terhadap UU KIP (obligation to tell), kedua mengukur persepsi masyarakat terhadap UU KIP maupun haknya atas informasi (right to know), dan kepatuhan BP terhadap putusan sengketa Informasi Publik di KI untuk menjamin hak masyarakat atas informasi (access to information).
"Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi oleh konstitusi. Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosial serta menjadi bagian penting bagi ketahanan sosialnya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Houthi mengaku menyerang kilang Saudi Aramco di Jazan dengan drone. Serangan terjadi setelah Arab Saudi meneken pakta pertahanan dengan Turki dan Pakistan.
MK cabut larangan penggunaan lambang Garuda Pancasila di luar ketentuan UU. Masyarakat kini bebas memakai Garuda di kaus, topi, hingga atribut lainnya tanpa san
Marselino Ferdinan sukses jalani operasi lutut di Spanyol usai cedera saat TC Timnas di Bali. Pemain 21 tahun itu harus absen 2 bulan. Ini pesannya untuk Erick
Desa Sejahtera Astra Bugisan memiliki daya pikat tersendiri setelah berhasil mengembangkan potensi budaya dan wisatanya.
Geely Xingyuan menjadi mobil terlaris di China sepanjang Februari-Juli 2026, mengungguli Tesla Model Y dan BYD. Dominasi kendaraan listrik semakin kuat dengan p
Malaysia menjadi negara paling banyak dikunjungi wisatawan di Asia Tenggara pada 2025 dengan 42,2 juta kunjungan. Indonesia berada di posisi kelima dengan 15,4