Alasan Sri Mulyani Ajukan Banding Kasus Keterbukaan Informasi BPJS Kesehatan

Dionisio Damara Tonce
Dionisio Damara Tonce Sabtu, 11 Februari 2023 06:37 WIB
Alasan Sri Mulyani Ajukan Banding Kasus Keterbukaan Informasi BPJS Kesehatan

Menkeu Sri Mulyani pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) Kementerian Keuangan Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (13/12). Dok. Kemenkeu

Harianjogja.com, JAKARTA– Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diketahui mengajukan banding atas tuntutan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang meminta hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dapat diakses publik.

Berdasarkan keterangan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Sri Mulyani mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023. 

Langkah itu seiring hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan sebagian permohonan ICW. Lembaga antikorupsi ini diketahui meminta agar hasil pemeriksaan atau audit program Program JKN oleh BPJS Kesehatan dapat diakses oleh publik. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan Kementerian Keuangan mengajukan keberatan atas putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat No 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023. 

“Jadi, dalam perkara ini, yang digugat adalah putusan KIP atas permohonan keberatan ICW dalam hal permohonan keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan,” ujar Yustinus, Jumat (10/2/2023). 

Dia menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ICW mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu. 

BACA JUGA: Pusat Beri Lampu Hijau Sultan Ground Disewa untuk Tol Jogja, Begini Respons Pemda DIY

Namun, permohonan tersebut tidak dapat diberikan oleh PPID karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 pada pasal 17 huruf e dan i. 

“Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke KIP dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian, Kemenkeu mengajukan gugatan atas Putusan KIP yang dimaksud,” tutur Yustinus. 

Dia juga menyampaikan bahwa substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung. Menurutnya, Kemenkeu akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, dan menerima apa pun putusan pengadilan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online