Harga Biodiesel dan Bioetanol Naik September 2026
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
Bendera partai politik. /Solopos-Maulana Surya
Harianjogja.com, JAKARTA– PDI Perjuangan dan Partai Gerindra meraih kategori partai politik dengan predikat informatif terbaik berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dari Komisi Informasi Pusat dalam acara "Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2022".
Penanggung Jawab Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi Pusat Handoko Agung Saputro mengatakan bahwa sejak awal proses monev 2022 yang hasilnya dapat dipantau di aplikasi e-monev, baik PDIP maupun Gerindra selalu mendapatkan nilai 100 untuk penilaian kuesioner.
"Pada saat uji publik panelis penilai yang terdiri dari unsur Komisi Informasi Pusat, NGO (non-government organization) dan akademisi memberikan nilai yang sama, yakni sama-sama membukukan nilai 99,50. Dengan demikian berhak menerima predikat parpol informatif terbaik," kata Handoko di Tangerang, Banten, Rabu (14/12/2022).
Selain PDIP dan Gerindra, ada tiga parpol lainnya yang juga mendapatkan kualifikasi informatif dalam acara penganugerahan tersebut, yaitu Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Partai Demokrat membukukan nilai 98,70, disusul PKB 92,21 dan PKS 90,36," ujarnya.
Sementara Partai Amanat Nasional masuk kualifikasi menuju informatif dengan skor 80,3. Sedangkan parpol yang masih berada pada kualifikasi kurang informatif adalah Partai Golkar dengan skor 51,85, Partai NasDem dengan skor 50,83 dan PPP dengan skor 48,96.
“Ketiga partai politik yang masih kurang informatif ini dalam penilaian saat mengisi kuesioner masih lemah sehingga tidak bisa lolos pada uji publik,” katanya.
Ia menjelaskan hanya parpol yang memperoleh nilai hasil Self Assessment Questionnaire (SAQ) di atas 70 yang diperkenankan ikut uji publik bersama dengan kategori badan publik lainnya.
Badan publik selain parpol tersebut ialah kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, badan usaha milik negara, perguruan tinggi negeri.
BACA JUGA: Ahli Poligraf Sebut Ferdy Sambo dan Istri Bohong, Bharada E dan Ricky Rizal Jujur
Handoko berharap parpol selaku badan publik dapat terus meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik sebagai perwujudan pelaksanaan keterbukaan informasi publik, terlebih bagi parpol yang masih berada pada kualifikasi kurang informatif.
“Saya berharap agar badan publik partai politik dapat terus konsisten dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Apalagi menjelang tahun politik, lanjut dia, maka parpol yang terbuka dan transparan dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik akan mendapatkan banyak simpatik pemilih.
Selain jajaran pimpinan KI Pusat, acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2022 juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dan Ketua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto.
Selain itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid, Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi dan sejumlah gubernur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
ESDM menetapkan HIP biodiesel Rp15.025 dan bioetanol Rp11.814 per liter pada September 2026, keduanya naik dari bulan sebelumnya.
Kajian renovasi Stadion Mandala Krida masuk tahap analisis. DPRD DIY menargetkan estimasi DED tersedia untuk penganggaran 2027.
ASDP Ketapang mengoperasikan 27 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan sepanjang 8,5 km di Pelabuhan Ketapang.
Subsidi BBM dan LPG 3 kg dalam APBN 2027 turun Rp11,4 triliun dari usulan awal menjadi Rp261,5 triliun.
Prabowo menemui Megawati di Teuku Umar untuk takziah Guruh Soekarnoputra. Keduanya juga berbincang soal bangsa dan negara.
MK memutus 20 permohonan uji materi UU siang ini, termasuk perkara UU Polri, Kesehatan, Perlindungan Konsumen, dan KUHP Nasional.