KPK Usut Peran Perusahaan Mulyono dalam Kasus Restitusi Pajak
KPK memeriksa 10 saksi di Surabaya dan Surakarta untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan serta mengusut perusahaan milik Mulyono.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menemukan masih adanya sejumlah perusahaan yang diskriminatif terhadap pelamar penyandang disabilitas.
Asisten Deputi Perlindungan Anak Kondisi Khusus KPPPA Elvi Hendrani mengatakan ia menemukan adanya keharusan bagi pelamar penyandang disabilitas untuk melampirkan surat keterangan disabilitas dari dokter/ rumah sakit.
"Dan syarat upload video berisi kegiatan keseharian padahal untuk calon-calon pekerja yang lain tidak seperti itu," kata Elvi dalam webinar serial live consultation bertema "Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas" yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Baru 15 Kalurahan di Sleman Ajukan Danais untuk Penanganan Covid-19
Dia mengatakan Pasal 11 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas mengatur hak penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan, baik di lingkungan pemerintahan maupun perusahaan swasta.
Perundangan ini juga mewajibkan pemerintah dan swasta untuk mengalokasikan sedikitnya 2 persen dari keseluruhan pegawainya untuk penyandang disabilitas.
Menurut dia, sejak lahirnya UU ini, perubahan positif terjadi dalam dunia ketenagakerjaan.
Baca juga: Dadan Ramdani Ditahan KPK, Begini Dugaan Keterlibatannya di Kasus Suap Pajak
"Terlihat dari hampir semua instansi pemerintah dan perusahaan membuka lowongan kerja bagi penyandang disabilitas sesuai dengan kedisabilitasannya," tutur Elvi.
Sementara di Undang-undang Ketenagakerjaan juga diatur tentang kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan aksesibilitas dan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sehingga mereka dapat berinteraksi dan bekerja dengan baik.
Namun demikian, masih minimnya pemahaman dari perusahaan pemberi kerja tentang disabilitas menimbulkan persepsi yang salah tentang penyandang disabilitas.
"Bahwa penyandang disabilitas selalu diidentikkan dengan kondisi sakit dan tidak mandiri sehingga menimbulkan ketidakadilan dan sikap diskriminatif," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK memeriksa 10 saksi di Surabaya dan Surakarta untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan serta mengusut perusahaan milik Mulyono.
Elkan Baggott resmi masuk skuad Millwall untuk Championship 2026/2027. Bek Timnas Indonesia akan mengenakan nomor punggung 12 usai direkrut dari Ipswich Town.
CEO Aprilia Racing Massimo Rivola menegaskan Marc Marquez dan Ducati masih menjadi ancaman besar dalam perebutan gelar MotoGP 2026 meski Jorge Martin memimpin k
Media Vietnam Soha menyoroti kemerosotan karier pemain naturalisasi Timnas Indonesia usai meninggalkan Eropa. Sandy Walsh, Ragnar Oratmangoen, hingga Marselino
Pameran Fotografi Rana Budaya #4 bertajuk FYP (For Your People) di TBY, Kota Jogja, yang telah dibuka pada Jumat (14/8/2026) sore hingga 23 Agustus mendatang
Harga tiket pesawat ke Jepang diprediksi lebih murah mulai September 2026. ANA dan JAL turunkan biaya tambahan bahan bakar jadi Rp3,69 juta, lebih hemat Rp1,4 j