Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Tolak Layanan Saat Diintimidasi
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Ketua DPR Puan Maharani. /Suara.com-Arya Manggala
Harianjogja.com, JOGJA--Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengambil langkah-langkah terobosan dalam menangani pasien terpapar COVID-19 di Indonesia agar mendapat perawatan memadai.
"Yang dibutuhkan saat ini adalah rumah sakit darurat/lapangan, penderita yang bergejala sedang dan berat sudah tidak tahu mau ke mana lagi karena rumah sakit penuh," kata Puan dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/7/2021).
BACA JUGA : Puan Maharani Minta Pemerintah Terapkan PSBB di Zona
Dia menilai dalam situasi darurat saat ini, dapat dipertimbangkan menambah kapasitas rumah sakit. Puan mencontohkan dengan cara mengaktifkan Kapal Rumah Sakit TNI Angkatan Laut atau KRI DR Suharso dan kapal-kapal Pelni yang dapat dimodifikasi menjadi kapal rumah sakit.
"Bangun rumah-rumah sakit lapangan, bangunan-bangunan yang bisa dialihfungsikan. Tapi jangan \'bussiness as usual\', kita harus bertindak dalam ritme kerja kedaruratan," ujarnya.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu mengatakan langkah terobosan lain yang bisa dilakukan seperti mobilisasi tabung oksigen dari seluruh Indonesia di luar Jawa dan Bali.
Menurut dia, berdasarkan pemantauan dan pengawasan, penanganan pandemi COVID-19 di hulu memiliki sejumlah catatan yang perlu segera diperbaiki dan diantisipasi.
Dia mencontohkan ketersediaan ruang perawatan pasien, ketersediaan oksigen dan obat-obatan, tenaga dan alat kesehatan, pelaksanaan PPKM Darurat.
BACA JUGA : Baliho Puan Maharani Bermunculan di Jatim, Siap-Siap
"Selain itu penegakan aturan yang tegas, terukur, tanpa pandang bulu, perkuat komunikasi publik dan sosialisasi sehingga masyarakat paham akan bahaya COVID-19 dan penanganannya," katanya.
Politisi PDI Perjuangan itu juga mengapresiasi semua pihak yang bekerja sama dalam menyukseskan kebijakan PPKM Darurat demi menekan penyebaran COVID-19.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Gempa magnitudo 6,4 mengguncang Okinawa Jepang, tidak berpotensi tsunami. Simak data lengkap dan perkembangan terbarunya.
Menandai perjalanan satu dekade di Yogyakarta, GAIA Cosmo Hotel sukses menggelar puncak perayaan hari jadinya yang ke-10 pada 26 Juni 2026
Penumpang kereta api di wilayah Daop 6 Jogja melonjak 40 persen saat libur sekolah, capai 63 ribu orang.
Rupiah ditutup menguat ke Rp17.963 per dolar AS didorong sentimen global dan data ekonomi Amerika Serikat.
TNI evakuasi jenazah pilot asal AS korban pembunuhan di Yahukimo ke Timika, Papua Tengah.