Pasal Penghinaan Presiden, Rieke: Kritik Bukan Tindak Pidana
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin didampingi Mendagri Tito Karnavian, Gubernur dan Wagub Sulteng terpilih saat melakukan prosesi kirab dari Istana Merdeka menuju Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/06/2021)./ Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden
Harianjogja.com, KUPANG - Masyarakat diingatkan untuk tidak melanggar konstitusi dalam mendukung siapa pun pada Pilpres 2024.
Gerakan seperti deklarasi referendum agar Presiden Jokowi kembali memimpin untuk periode ketiga kalinya dinilai pengamat sebagai tindakan yang melanggar konstitusi.
Hal itu antara lain disampaikan pengamat politik dari Universitas Nusa Cendana Jhon Tuba Helan.
"Deklarasi itu sudah jelas melanggar konstitusi karena di dalam konstitusi sudah mengatur secara jelas bahwa presiden itu hanya boleh memimpin 2 x 5 tahun dan undang-undang mengatur itu," katanya kepada Antara di Kupang, Rabu (23/6/2021).
Pernyataan Jhon Tuba Helan itu menanggapi deklarasi komite referendum NTT Jokowi tiga periode yang digelar di Kupang, Senin (21/6/2021).
Dia menyebutkan rumusan soal masa jabatan presiden ada pada pasal 7 UUD 1945. Disebutkan bahwa presiden menjabat lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Oleh karena itu, presiden yang sudah dua kali menjabat, tidak diijinkan lagi mencalonkan diri pada periode ketiga.
"Jika ada orang atau kelompok tertentu menginginkan agar Presiden Joko Widodo menjabat di tahun (periode) ketiga maka saya katakan sekali lagi sudah jelas melanggar konstitusi," ujar dia.
BACA JUGA: Ini 8 Lokasi dan Jadwal Vaksinasi Covid-19 di DIY
Namun jika ada yang menginginkan agar kepemimpinan presiden itu lebih dari dua periode, misalnya menjadi tiga tahun, empat periode, atau juga presiden seumur hidup maka konstitusi harus diubah dulu.
Untuk mengubah konstitusi, tegas dia, tidak bisa melalui deklrasi referendum tetapi dibahas terlebih dahulu di MPR dan membutuhkan waktu lama.
"Saat ini masanya reformasi bukan Orde Baru, sehingga tidak ada namanya mengubah konstitusi melalui referendum. Lagi pula pada era reformasi ini perubahan konstitusi bukan lagi diberikan kepada rakyat tetapi dibahas MPR," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Rieke Diah Pitaloka menilai putusan MK soal Pasal Penghinaan Presiden menjadi penyeimbang antara kehormatan pejabat dan kebebasan kritik.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan seluruh program dan capaian pembangunan di wilayahnya harus bermuara pada kesejahteraan rakyat
Ford akan pindahkan produksi Lincoln dari China ke AS mulai 2030. Tarif impor Nautilus 52,5% jadi pendorong utama. Langkah ini ikuti strategi GM dan perkuat man
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, Yogyakarta dinilai memiliki modal kuat untuk tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga melahirkan talenta dan inovasi
OpenAI bagikan 3 cara ChatGPT Work bantu UMKM: susun prioritas mingguan, buat konten dari foto produk, dan analisis laporan penjualan. Mulai dari pekerjaan ruti
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi pertumbuhan kinerja PT Pegadaian (Persero) dalam Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan MPR RI