Luhut Ajak Tsinghua Teliti 435 Spesies Herbal Indonesia
Luhut mengajak Tsinghua berkolaborasi meneliti 435 spesies herbal Indonesia di IT Del melalui riset genomik dan teknologi kecerdasan buatan.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. /Ist
Harianjogja.com, JAKARTA - Juru Bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko atau versi kongres luar biasa (KLB), Muhammad Rahmad mengatakan keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB baru langkah awal. Ke depan, pihaknya bakal menempuh jalur hukum lain lewat gugatan ke pengadilan.
"Ini baru langkah awal. Ikhtiar dan perjalanan demokrasi masih panjang. Langkah berikutnya adalah melalui peradilan," kata Rahmad dalam keterangan resminya, Jumat (2/4/2021).
Rahmad mengatakan mekanisme hukum akan ditempuh kubu Moeldoko untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, serta menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Baca juga: Ada 12 Juta Keluarga Penerima Bansos Tunas, Cek Datanya di Sini
"Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama. Ini juga membuktikan kepada semua pihak bahwa Bapak Moeldoko taat hukum, tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Rahmad.
Terima Putusan Pemerintah
Kubu Moeldoko akhirnya buka suara terkait sikap pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang di bawah pimpinan eks Panglima TNI itu. Mereka menerima, namun sekaligus meminta Agus Harimurti Yudhoyono dan Susilo Bambang Yudhoyono meminta maaf.
Juru Bicara kubu KLB, Muhammad Rahmad mengatakan permintaan maaf harus dilakukan AHY sekaligus ayahnya kepada Presiden Joko Widodo. Pasalnya dikatakan Rahmad dengan ditolaknya kepengurusan Moeldoko, sekaligus membuktikan tidak ada intervensi pemerintah, seperti selama ini dituduhkan pihak AHY.
Permintaan maaf AHY dan SBY juga diminta ditujukan sekaligus kepada Moeldoko.
"Sebagai hamba yang beriman dan menjelang puasa Ramadan, mudah-mudahan SBY dan AHY menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Presiden Jokowi, pemerintah dan kepada Bapak Moeldoko karena telah menuduh macam-macam," kata Rahmad melalui keterangan resminya, Jumat (2/4/2021).
Rahmad mengatakan penolakan pemerintah juga membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepada Moeldoko seoama ini hanya menjadi fitnah tidak bertanggung jawab. Di mana pihak-pihak tertentu menuduh ada pemerintah di balik langkah Moeldoko menjadi Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB.
"Marilah kita menggunakan cara politik yang cerdas, bersih dan santun, bukan cara cara liar dan menebar kebohongan dan fitnah kepada masyarakat," kata Rahmad.
Menkumham Persilakan Gugat AD/ART ke Pengadilan
Pemerintah enggan ikut camput terkait permasalahan AD/ART yang diributkan oleh Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Apabila merasa tidak puas, pemerintah mempersilakan kubu yang dipimpin Moeldoko tersebut untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly usai mengumumkan secara resmi menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang.
Yasonna menyebut kekinian tugas pemerintah sudah selesai untuk mengurus hal tersebut karena mereka gagal dalam memenuhi syarat verifikasi.
"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (31/3/2021).
Yasonna mengungkapkan kalau pihaknya menggunakan rujukan AD/ART Partai Demokrat yang telah disahkan pada 2020 lalu atau kepengurusan partai yang dipimpin oleh Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk melakukan verifikasi.
Baca juga: 5.975 Guru dan Tenaga Kependidikan Jadi Sasaran Vaksin di Kota Jogja
Ia tidak menampik pihak Demokrat versi Moeldoko sempat mempermasalahkan soal keutuhan dari AD/ART versi kepemimpinan AHY. Menurut Yasonna, pihaknya sudah tidak memiliki wewenang untuk mengurusinya.
Karena itu, ia mempersilahkan kepada Moeldoko Cs untuk mengajukan gugatan.
"Jika pihak KLB Demokrat, KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : suara.com
Luhut mengajak Tsinghua berkolaborasi meneliti 435 spesies herbal Indonesia di IT Del melalui riset genomik dan teknologi kecerdasan buatan.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY Senin 5 Oktober 2026 tersedia di Prambanan, JCM, dan Ramai Mall. Simak lokasi, jam layanan, dan syaratnya.
Sports tourism Indonesia dinilai punya potensi besar, didukung event internasional dan perubahan gaya hidup masyarakat.
Produksi mobil Indonesia mencapai 859.256 unit hingga Agustus 2026. BYD dan Jaecoo masuk 10 besar produsen dengan produksi terbesar.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 5 Oktober 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Bapanas memastikan stok beras premium dan medium di pasar tradisional tersedia. Harga beras premium tercatat Rp14.200 per kg.