Dua Tahun Prabowo-Gibran, PHK Masih Menghantui dan Penciptaan Kerja Formal Jadi PR
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, persoalan PHK, kualitas pekerjaan, dan penciptaan lapangan kerja formal masih menjadi tantangan.
Suasana kegiatan belajar mengajar di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 13 Bagan Besar Duma pada masa pandemi Covid-19 di Riau, Selasa (16/3/2021)./Antara\r\n
Harianjogja.com, JAKARTA – Sekolah sudah bisa mulai belajar tatap muka mulai hari ini, Selasa (30/3/2021), setelah Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) diteken.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menuturkan, beberapa poin dari kebijakan ini yaitu, terkait akselerasi vaksinasi guru dan tenaga pendidik.
Apabila sudah dapat vaksin lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama mewajibkan satuan pendidikan melakukan PTM Terbatas.
Namun, satuan pendidikan masih harus menerapkan protokol kesehatan ketat dengan tetap memberikan opsi pembelajaran daring. Karena, dalam protokol kesehatan, kapasitas maksimal kelas hanya 50 persen.
“Jadi, walaupun sudah bisa PTM terbatas, masih harus melalui sistem rotasi, sehingga harus menyediakan 2 opsinya,” kata Nadiem saat peluncuran SKB 4 Menteri tentang PTM, Selasa (30/3/2021).
Selanjutnta, orangtua atau wali murid berhak memilih bagi anaknya apakah mau PTM Terbatas, atau tetap pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Jadi, sekolah setelah guru dan tenaga pendidik divaksin wajib memberikan opsi layanan PTM dengan protokol kesehatan, tapi orangtua tetap boleh memilih apakah nyaman mengirim anak ke sekolah. Jadi, ujung-ujungnya per anak keputusan ada di orangtua,” tegas Nadiem.
Poin SKB
Adapun, poin-poin dalam SKB tersebut yaitu: pertama, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa yang sudah tersebar ke semua sekolah sejak Juli tahun lalu, sesuai protokol kesehatan dari Kemenkes.
Kedua, pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan PJJ untuk memenuhi protokol kesehatan.
Ketiga, orangtua dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah mulai PTM terbatas.
Keempat, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan Kantor Wilayah Kementerian Agama wajib mengawasi pelaksanaan PTM Terbatas.
Kelima, apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, Kanwil Kemenag, dan Kepala Satuan Pendidikan waijib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara PTM terbatas di satuan pendidikan tersebut.
Keenam, dalam hal kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, PTM Terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.
“Jadi perlu ditegaskan, bukan berarti karena kita wajibkan PTM lalu kalau ada infeksi tidak ditutup, bukan. Kalau ada infeksi ya kembali tutup, kalau sedang PPKM mikro juga diperbolehkan diberhentikan sementara,” tegas Nadiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran, persoalan PHK, kualitas pekerjaan, dan penciptaan lapangan kerja formal masih menjadi tantangan.
KAI Daop 6 Yogyakarta membuka pemesanan tiket kereta keberangkatan 1 Desember 2026 melalui Access by KAI mulai 1 November.
Polri akan mendalami keluhan penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk Propam.
Anggota DPRD Sleman Respati Agus Sasangka menindaklanjuti keluhan sampah di Pasar Cebongan dengan mengusulkan penggunaan insinerator dan optimalisasi mesin komp
Gowes Jogjaversitas 2026 di UII diikuti pimpinan PTS DIY dan Jateng untuk mempererat silaturahmi serta memperkuat sinergi antarkampus.
Anggota DPRD Kulon Progo Angga Pratama mendorong pembangunan dan pemeliharaan irigasi untuk menjaga produktivitas pertanian.