Satpam SPPG Kecandran Salatiga Ditemukan Meninggal Saat Pergantian Jaga
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.
Ilustrasi ujian seleksi pegawai pemerintah /Solopos-Ardiansyah Indra Kumala
Harianjogja.com, JAKARTA- Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini menjadi alternatif bagi warga yang tidak berkesempatan menjadi CPNS.
Pada tahun ini pemerintah akan kembali membukan lowongan bagi PPPK. Rencananya, seleksi PPPK ini akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .
Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.
Lantas berapa sih gaji yang akan diterima PPPK yang lolos seleksi?
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.
BACA JUGA: Bersejarah bagi Jogja! 24 Maret Hari Wafatnya Sri Sultan Hamengku Buwono I
Mengenai besaranya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
Jika mengacu pada aturan tersebut, maka gaji PPPK yang paling rendah adalah Rp1.794.900.
“Iya [gaji PPPK full] karena begitu terima SK dia bukan calon PPPK lagi,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/3/2021).
Berikut ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC Portal Indonesia.
- Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500
Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Cek Dulu Besaran Gaji PPPK Sebelum Ikut Seleksinya"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Satpam SPPG Kecandran Salatiga ditemukan meninggal di ruang jaga saat pergantian tugas. Polisi menduga korban meninggal karena sakit.
Kemenhub mencatat 409 penerbangan terdampak karhutla di Kalimantan pada 14-20 September 2026, naik dari 159 penerbangan
Aldo korban KM Virgo sempat keluar kapal sebelum kembali mengambil tas dan menunggu temannya. Jenazahnya ditemukan setelah 10 hari pencarian.
KPK memeriksa Presiden Komisaris Tempo Scan Group Handojo Selamet Muljadi terkait dugaan pemberian kepada oknum di Imipas.
TNI AU melakukan uji coba terjun payung dari Airbus A400M dalam latihan bersama Angkatan Udara Prancis pada Misi Pegase 2026 di Halim.
Sopir truk kecelakaan maut di Mojosongo Solo ditangkap di Boyolali. Polisi masih memeriksa pengemudi untuk proses penyidikan.