IMF Peringatkan Tekanan Utang Negara Berkembang Imbas Konflik AS-Iran
IMF memperingatkan tekanan utang negara berkembang akibat konflik AS-Iran, sementara perlambatan investasi AI berisiko menekan ekonomi global.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SURABAYA - Masih ingat dengan kasus Gilang Aprilian Nugraha Pratama atau Gilang bungkus? Pria yang menjadi terdakwa dalam kasus fetish kain jarik ini divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 5 tahun 6 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan kekerasan dan tindakan cabul.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim Khusaini saat membacakan amar putusan, di Ruang Tirta I, PN Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Gilang terbukti melanggar tiga pasal, yaitu Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Selain hukuman badan, terdakwa Gilang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap-nya.
Atas putusan tersebut, Gilang melalui penasihat hukumnya Bambang Soegiarto belum menyatakan sikap alias pikir-pikir.
"Pikir-pikir majelis," kata Bambang setelah koordinasi dengan terdakwa.
Hal senada juga dikatakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbra dari Kejaksaan Tanjung Perak.
"Pikir-pikir mulia," ucap Yusuf.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp 50 juta, subsider 6 bulan penjara.
Kasus fetish kain jarik ini bermula dari posting-an korban W yang merupakan adik tingkat Gilang Bungkus. Merasa dilecehkan, kemudian W mengunggah screen shoot percakapannya dengan Gilang.
Dengan berkedok penelitian, terdakwa yang saat itu duduk di semester 10 FIB Unair memerintah W agar mau membungkus tubuhnya serta temannya menggunakan kain jarik.
Setelah tubuh W dan rekannya dibungkus, Gilang menyuruh salah satu dari mereka untuk merekam tubuh yang telah dibungkus tadi menggunakan ponsel.
Ternyata W dan rekan-nya, baru sadar kalau dirinya menjadi korban pelecehan seksual "fetish kain jarik" yang membuat Gilang merasa terangsang ketika melihat tubuh seseorang dibalut kain bermotif batik menyerupai pocong.
Setelah viral di media sosial, polisi dari jajaran Polda Jatim dan Polrestabes Kota Surabaya serta Polres Kapuas memburu tersangka dan berhasil diamankan di kediamannya di Jalan Cilik Riwut, Selat Dalam, Selat Kapuas, Kalimantan Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
IMF memperingatkan tekanan utang negara berkembang akibat konflik AS-Iran, sementara perlambatan investasi AI berisiko menekan ekonomi global.
Pemkab Gunungkidul mempertajam RKPD 2028. Efisiensi pendidikan dan evaluasi data penerima bantuan sosial menjadi perhatian agar anggaran tepat sasaran.
Alwi Farhan mengalahkan Ayush Shetty 21-11, 13-21, 21-10 untuk lolos ke babak 16 besar Denmark Open 2026 di Odense, Denmark.
Eko Suwanto akan memperjuangkan kenaikan anggaran penanganan stunting di Kota Jogja pada 2027, dari Rp120 juta per kelurahan pada 2026.
UMY, UMS, dan UNDIP memadukan keahlian komunikasi dan teknologi komputer untuk mendukung komunikasi kebencanaan inklusif dan pariwisata berkelanjutan.
Meta meluncurkan Muse Wonder dan Wonder Full, model AI dengan fitur memori aktif. Simak kemampuan, harga API, dan perbedaan akses keduanya.