IKN Teken KPBU Rp2,629 Triliun untuk Bangun 8 Tower ASN

Akbar Maulana
Akbar Maulana Rabu, 14 Oktober 2026 17:57 WIB
IKN Teken KPBU Rp2,629 Triliun untuk Bangun 8 Tower ASN

Salah satu embung yang terdapat di IKN.ist/pupr

Harianjogja.com, BALIKPAPAN—Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menandatangani perjanjian kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) senilai Rp2,629 triliun untuk pembangunan delapan menara hunian aparatur sipil negara (ASN), Rabu (14/10/2026).

Proyek yang diprakarsai PT Nindya Karya (Persero) itu akan dikerjakan anak usahanya, PT Nindya Estate Management, di Wilayah Perencanaan (WP) 1A, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Konstruksi dijadwalkan berlangsung selama 15 bulan, mulai Februari 2027 hingga Mei 2028.

Delapan menara tersebut akan menyediakan 288 unit hunian dengan luas masing-masing 190 meter persegi. Otorita IKN mengalokasikan fasilitas tempat tinggal itu bagi ASN pada jenjang administrator atau eselon III.

Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono mengatakan skema KPBU membuka alternatif pembiayaan pembangunan IKN di luar anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Ini menjadi bukti bahwa pembangunan IKN tidak hanya bergantung pada APBN, tetapi juga melalui skema KPBU yang turut didukung oleh pemerintah,” ujar Basuki dalam sambutannya, Rabu.

Pembayaran Dilakukan Setelah Proyek Beroperasi

Proyek pembangunan delapan menara hunian ASN tersebut menggunakan mekanisme pembayaran ketersediaan layanan atau availability payment. Melalui skema ini, pemerintah akan melakukan pembayaran setelah proyek mulai beroperasi.

Basuki menyebut keterlibatan Kementerian Keuangan diperlukan agar mekanisme pembiayaan tersebut dapat berjalan. Pemerintah nantinya membayar pengembalian investasi setelah fasilitas hunian beroperasi.

“Tanpa keterlibatan Kementerian Keuangan hal ini tidak akan bisa berjalan, karena setiap tahunnya nanti kita akan membayar pengembalian setelah proyek tersebut beroperasi,” katanya.

Berdasarkan jadwal yang direncanakan, masa operasi proyek berlangsung selama 10 tahun, yakni mulai Juni 2028 hingga Mei 2038. Dengan demikian, pembangunan dijadwalkan selesai pada Mei 2028 sebelum memasuki tahap operasional pada bulan berikutnya.

KPBU Disiapkan untuk Infrastruktur IKN Lainnya

Otorita IKN juga berencana memanfaatkan skema KPBU untuk mendanai pembangunan infrastruktur lain di kawasan ibu kota baru, termasuk jalan kawasan.

Basuki mengatakan masih ada sejumlah proyek infrastruktur yang perlu dikerjakan dan akan diusulkan kembali menggunakan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha.

“Untuk proyek-proyek yang belum berjalan seperti pembangunan jalan kawasan dan infrastruktur lainnya, masih ada beberapa yang harus kita kerjakan dan akan kita usulkan kembali melalui skema KPBU,” tuturnya.

Direktur Utama Nindya Karya Firmansyah mengatakan pembangunan delapan menara hunian menjadi bagian dari penyiapan fasilitas tempat tinggal bagi aparatur negara yang akan beraktivitas di IKN.

“Pembangunan hunian 8 tower memiliki peran penting dalam pembangunan Ibu Kota Nusantara dalam mendukung kesiapan fasilitas tempat tinggal, menunjang aktivitas aparatur negara, serta membangun kualitas kehidupan di IKN,” ujarnya.

Sebelumnya, Otorita IKN mengumumkan Nindya Karya selaku pemrakarsa sekaligus peserta pengadaan proyek delapan menara hunian tersebut telah lulus prakualifikasi pada 26 Februari 2026.

Perjanjian KPBU senilai Rp2,629 triliun ini menjadi bagian dari upaya penyediaan hunian bagi ASN di IKN. Pelaksanaan proyek dijadwalkan dimulai pada Februari 2027, dengan masa konstruksi hingga Mei 2028 dan masa operasi sampai Mei 2038.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online