Pembunuhan Junior di Asrama Polda Sulsel, Bripda Pirman Divonis 15 Tahun

Newswire
Newswire Rabu, 14 Oktober 2026 17:37 WIB
Pembunuhan Junior di Asrama Polda Sulsel, Bripda Pirman Divonis 15 Tahun

Ilustrasi polisi menangkap kriminal (Freepik)

Harianjogja.com, MAKASSAR—Mantan anggota Polri, Bripda Pirman, divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar setelah dinyatakan bersalah membunuh juniornya, Bripda Dirja Pratama (19), di Asrama Polda Sulawesi Selatan. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan akan mengajukan banding.

Vonis dalam perkara Nomor 750/Pid.B/2026/PN Mks itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu. Majelis hakim dipimpin Angeliky Handajani, dengan hakim anggota Agus Aryanto dan Mohammad Fadjarisman.

Majelis hakim menyatakan Pirman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Putusan tersebut sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum dan tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan jaksa.

Terdakwa dan Jaksa Sama-Sama Ajukan Banding

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menyambut baik putusan majelis hakim. Menurut dia, vonis tersebut sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan dan tuntutan jaksa.

"Kami menyambut baik putusan Majelis Hakim yang telah conform dengan tuntutan Tim JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar," katanya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Johana Josephina Sattu, menyampaikan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana penjara.

Meski telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, perkara tersebut masih berlanjut. Soetarmi menjelaskan pihak terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

"Atas putusan 15 tahun penjara tersebut, baik dari pihak terdakwa maupun Tim JPU menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding. JPU akan terus mengawal jalannya proses hukum ini di tingkat Pengadilan Tinggi," ujarnya.

Barang Bukti Dirampas untuk Dimusnahkan

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut terdiri atas satu kaus polisi berwarna cokelat, satu celana olahraga berwarna hitam, dan satu kain pel.

Dalam perkara ini juga terdapat barang bukti berupa rekaman video dan foto kondisi korban ketika berada di instalasi gawat darurat RSUD Daya Makassar setelah kejadian.

Majelis hakim turut membebankan biaya perkara sebesar Rp5.000 kepada terdakwa.

Berawal dari Penganiayaan di Asrama Polda Sulsel

Kasus pembunuhan Bripda Dirja Pratama bermula dari penganiayaan yang terjadi di Asrama Polda Sulawesi Selatan, Makassar, pada Minggu (22/2).

Berdasarkan fakta perkara, tindakan Pirman dipicu rasa tersinggung karena merasa tidak dihargai sebagai senior oleh korban. Penganiayaan tersebut mengakibatkan Bripda Dirja Pratama meninggal dunia.

Sebelum menjalani proses peradilan pidana, Pirman juga telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Dengan adanya pernyataan banding dari terdakwa dan jaksa, proses hukum perkara tersebut akan berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi. Putusan 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Makassar saat ini belum berkekuatan hukum tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online