Harga BBM Jelang November 2026, Pertamax Turbo Rp19.600
Cek daftar harga BBM 28 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR. Pertamax Green 95 Rp19.150 per liter, ini harga lengkapnya.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (kedua kanan) menyapa massa yang menyambutnya di Petamburan, Jakarta, Selasa (10/11/2020). /ANTARA FOTO-Asprilla Dwi Adha
Harianjogja.com, JAKARTA--Beredar telegram pembubaran sejumlah ormas oleh pemerintah antara lain FPI dan FUI.
Di saat pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ditahan di Mapolda Metro Jaya sebagai tersangka pelanggar protokol kesehatan (Prokes), beredar pula surat telegram ber STR/965/XII/IPP.3.1.6./2020 tertandatangan Wakabaintelkam Polri, Irjen Suntana.
Surat tersebut ditulis salah satunya ormas Front Pembela Islam atau FPI secara sah tidak diperbolehkan untuk beraktivitas.
Telegram tersebut tertanggal 23 Desember 2020.
Dituliskan dalam telegram yang beredar bahwa Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Perppu mengenai pembubaran ormas.
Mengacu pada Perppu tersebut, dalam telegram dituliskan pembubaran ormas menjadi kebijakan pemerintah dalam menangani permasalahan ormas yang tidak sesuai dengan pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan aturan yang berlaku di NKRI.
Tak hanya FPI, ada lima ormas lainnya yang disebut dilarang oleh pemerintah untuk melakukan aktivitas.
Kelima ormas itu yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansarut Tauhit (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).
"Secara sah tidak diperbolehkan untuk melakukan aktivitas organisasinya," demikian penggalan tulisan yang ada di surat tersebut seperti dikutip Suara.com, Kamis (24/12/2020).
Surat telegram Polri larangan FPI beraktivitas
Adapun untuk menguji kebenaran surat telegram tersebut, Suara.com mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Argo belum membenarkan terkait surat telegram yang beredar luas tersebut.
"Saya belum monitor," ucap Argo, Kamis (24/12/2020).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Cek daftar harga BBM 28 Oktober 2026 di Pertamina, Shell, Vivo, dan BP-AKR. Pertamax Green 95 Rp19.150 per liter, ini harga lengkapnya.
Ketua DPD Golkar DIY Singgih Januratmoko memastikan Musda XI Golkar Gunungkidul tetap digelar dan meminta kader menjaga soliditas.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian Sabtu 31 Oktober 2026 bervariasi. Simak daftar harga jual dan buyback.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin masuk tujuh kandidat Direktur Jenderal WHO. Pemilihan dijadwalkan berlangsung pada Mei 2027.
Kelurahan Gowongan mengedukasi orang tua tentang TBC pada anak sebagai upaya mencegah penularan dan mendukung pencegahan stunting.
Menag Nasaruddin Umar mendorong pesantren menghidupkan tradisi keilmuan Baitul Hikmah dan melahirkan ilmuwan lintas disiplin.