Gempa M 7,1 Guncang Kumamoto Jepang, Lebih dari 50 Orang Terluka
Gempa magnitudo 7,1 mengguncang Kumamoto, Jepang, melukai lebih dari 50 orang. Gempa susulan M6,1 menyusul, sementara peringatan tsunami sempat dikeluarkan.
Foto ilustrasi ormas dibuat dengan artificial intelligence.
Kesbangpol Bali Cabut STLO Madas Nusantara Usai Penolakan Publik
Kesbangpol Bali mencabut STLO Madas Nusantara setelah penolakan warga, keputusan diambil lewat rapat tim pengawas ormas.
pencabutan STLO, STLO Bali, ormas Madas, Madas Nusantara, Kesbangpol Bali, penolakan ormas, ormas luar daerah, Denpasar Bali, konflik ormas, ormas Madura, kearifan lokal Bali, Tim Pengawas Ormas, SKT ormas, organisasi kemasyarakatan, kebijakan Kesbangpol, penolakan masyarakat, ormas Bali, GRIB Jaya, pengawasan ormas, aturan ormas Bali, sosial Bali, keamanan sosial
Harianjogja.com, DENPASAR – Pencabutan STLO ormas di Bali kembali menjadi sorotan setelah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali resmi mencabut Surat Tanda Lapor Organisasi Kemasyarakatan (STLO) milik organisasi masyarakat Madura Asli (Madas) Nusantara. Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya penolakan dari sebagian masyarakat lokal yang disampaikan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial.
Kepala Badan Kesbangpol Bali, Gede Suralaga, menegaskan bahwa langkah pencabutan tersebut merupakan respons langsung terhadap aspirasi publik yang berkembang. Ia menyebut terdapat sejumlah elemen masyarakat yang secara tegas menginginkan keberadaan Madas Nusantara tidak beroperasi di Bali.
“Kami cabut STLO merespons tuntutan masyarakat di media sosial, ada beberapa elemen masyarakat yang mengkehendaki keberadaan Madas Nusantara tidak ada di Bali,” ucap Kepala Badan Kesbangpol Bali Gede Suralaga.
Suralaga menyampaikan pernyataan itu di Denpasar, Senin, setelah gelombang penolakan menguat. Puluhan warga diketahui mendatangi lokasi untuk menyuarakan keberatan atas hadirnya ormas dari luar daerah Bali yang dinilai berpotensi memicu gesekan sosial serta mengganggu nilai-nilai kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat setempat.
Keputusan pencabutan STLO tersebut, lanjutnya, merupakan hasil rapat bersama Tim Terpadu Pengawasan Ormas serta Kesbangpol Kota Denpasar yang sebelumnya telah melakukan evaluasi terhadap status administratif organisasi tersebut di daerah.
“Sudah ada (keputusan rapat) bahwa kami mengevaluasi STLO yang sudah kami berikan untuk merespons penolakan, kalau ke depannya kami akan lebih seleksif bagaimana tanggapan respons masyarakat, terutama masyarakat yang rentan,” ujarnya.
Meski demikian, Kesbangpol Bali menegaskan bahwa kewenangan mereka terbatas pada pencatatan dan pencabutan STLO. Untuk tuntutan pembubaran organisasi, pihaknya tidak memiliki wewenang karena ormas yang telah berbadan hukum dan memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) berada dalam ranah berbeda.
“Siapa yang membuat itu yang membubarkan, ini karena setiap ormas yang sudah berbadan hukum, ber-SKT, di daerah dia melaporkan dirinya ke pemerintah daerah, jadi kewenangan kami mengeluarkan STLO sebagai pencatatan, kami hanya sebatas mencabut STLO itu,” tutur Suralaga.
Ia menambahkan, Badan Kesbangpol Bali berperan dalam pendataan, pembinaan, serta pengawasan ormas di daerah. Sementara itu, izin pembentukan organisasi kemasyarakatan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawasi dinamika sosial apabila muncul potensi yang dianggap meresahkan.
Di sisi lain, salah satu warga penolak, Nyoman Gede Wismaya, menyampaikan bahwa kehadiran mereka bersama puluhan warga lainnya bertujuan untuk menyampaikan keresahan secara langsung kepada pemerintah daerah terkait keberadaan ormas tersebut di Bali.
Ia menegaskan bahwa penolakan tidak ditujukan kepada masyarakat Madura yang tinggal dan bekerja di Bali, karena hubungan sosial selama ini berjalan baik. Namun, keberatan mereka muncul pada pembentukan organisasi berbasis kelompok yang dinilai berpotensi menimbulkan gesekan di tengah keberagaman ormas yang sudah lebih dulu tumbuh di Pulau Dewata.
“Kami tidak menolak saudara dari Madura yang datang ke Bali mencari rejeki pekerjaan karena mereka sudah cukup aman, tapi yang kami tolak Madasnya, ormasnya, karena melihat kejadian-kejadian saya dengar itu pernah ada, jadi antisipasi,” tuturnya.
Puluhan warga tersebut juga menegaskan kedatangan mereka ke Kantor Badan Kesbangpol Bali dilakukan untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait keputusan pemerintah daerah. Mereka juga menyebut bahwa penolakan terhadap ormas tersebut seharusnya dapat dilakukan sebagaimana kebijakan sebelumnya terhadap ormas lain seperti GRIB Jaya, sehingga isu pencabutan STLO ormas di Bali kembali menjadi perhatian publik dan terus berkembang dalam dinamika sosial di daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gempa magnitudo 7,1 mengguncang Kumamoto, Jepang, melukai lebih dari 50 orang. Gempa susulan M6,1 menyusul, sementara peringatan tsunami sempat dikeluarkan.
BGN memprioritaskan pembangunan dapur MBG di daerah dengan angka stunting tinggi untuk mempercepat intervensi gizi penerima manfaat.
KPK memeriksa saksi OTT Bupati Pemalang dan mendalami dugaan suap proyek serta jual beli jabatan dengan barang bukti lebih dari Rp2 miliar.
PAD sektor wisata Gunungkidul mencapai Rp43,3 miliar hingga akhir Juli 2026 dan melampaui target di tengah evaluasi penarikan retribusi.
Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (SV UGM) resmi meluncurkan Pusat Pengembangan Bahasa untuk Kompetensi, Komunikasi, dan Bisnis pada Rabu (29/7/2026).
Sebanyak 45 kebakaran lahan terjadi di Bantul hingga 26 Juli 2026, mayoritas dipicu pembakaran sampah yang tidak diawasi.