Ombudsman Temukan Dugaan Pungli di Lapas Cibinong, 5 Pejabat Dinonaktifkan
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Harianjogja.com, JAKARTA - Fredrich Yunadi menggugat mantan Ketua DPR, Setya Novanto (Setnov) dan istri, Deisti Astriani ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai biaya jasa pengacara.
Dalam gugatannya, Fredrich menuding Setnov belum membayar jasanya selama menjadi pengacara terpidana kasus korupsi proyek e-KTP itu.
“Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya Jasa Kuasa Hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan wanprestasi,” seperti dikutip dari laman PN Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2020).
Fredrich Yunadi meminta agar pengadilan memerintahkan Setya Novanto dan istrinya membayar kerugian materil maupun imateril.
Untuk kerugian materil, Fredrich meminta Setnov membayar sebanyak Rp27 miliar. Fredrich menghitung biaya itu berdasarkan 14 kali upaya hukum yang dilakukannya, dikurangi Rp1 miliar yang sudah dibayarkan.
Fredrich meminta kerugian materil itu juga dihitung berdasarkan 2% nilai investasi suku bunga bank, terhitung sejak ia menyampaikan somasi ke Setnov pada Oktober 2019, hingga putusan gugatannya ini dibacakan.
Sementara, untuk kerugian immaterial, Fredrich meminta Setnov membayar sebanyak Rp2,256 triliun.
Fredrich menghitung kerugian itu berdasarkan potensi kerugian yang dialaminya karena divonis penjara tujuh tahun enam bulan atau 90 bulan dalam kasus merintangi penyidikan.
Fredrich meminta Setnov membayar ganti rugi atas pidana kurungan yang dijatuhkan kepadanya selama sebulan.
Fredrich meminta Setya membayar Rp62,5 juta dikali 90 bulan, sehingga totalnya Rp5,625 miliar. Kerugian imateril juga dihitung berdasarkan uang tunai pembayaran denda senilai Rp500 juta dan kehilangan pemasukan Rp25 miliar per bulan dikali 90 bulan.
Fredrich dalam gugatannya meminta Setnov dan istri membayar uang paksa sebanyak Rp100 juta per hari bila tidak mentaati putusan pengadilan ini nantinya.
Ia juga meminta pengadilan mengesahkan dilakukannya sita jaminan terhadap aset Setnov. Gugatan Fredrich terdaftar dengan nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL sejak 20 Maret 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis Indonesia
Ombudsman RI mengungkap dugaan pungli Rp150.000 per minggu di Lapas Cibinong. Lima pejabat struktural lapas kemudian dinonaktifkan.
Jadwal PSIM Jogja vs Persija pada 10 Oktober 2026 dimajukan ke pukul 15.30 WIB di Stadion Sultan Agung karena pertimbangan keamanan.
SPP-TDLN mulai memungut PPN transaksi digital luar negeri sejak 25 September 2026 dengan melibatkan perbankan dan fintech.
El Nino diperkirakan berdampak hingga 2027. Pemerintah diminta memperkuat mitigasi untuk menjaga produksi dan harga pangan.
Pemerintah masih menunggu usulan DPR soal presidential threshold dalam revisi UU Pemilu sebelum menentukan sikap terkait aturan pencalonan presiden.
UGM menyiapkan penonaktifan sementara 10 mahasiswa terduga pelaku KBGO di Fakultas Teknik selama 1,5 bulan.