Korut Bantah Tuduhan Ancaman Siber AS, Sebut Rusak Citra Pyongyang
Korea Utara menolak tuduhan ancaman siber dari AS dan menyebutnya sebagai propaganda untuk merusak citra Pyongyang.
Ibadah haji. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Otoritas Arab Saudi membatasi usia calon jemaah yang diizinkan berangkat umrah pada masa pandemi Covid-19. Hal ini membuat sebagian besar calon jemaah umrah yang telah terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tidak bisa berangkat.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Amphuri, Faried Aljawi yang mengatakan bahwa hanya ada sekitar 44 persen calon jamaah umrah yang memenuhi kriteria tersebut atau berusia antara 18 tahun hingga 50 tahun. Sementara 56 persen sisanya diluar usia tersebut, saat belum diizinkan untuk berangkat umrah.
"Berdasarkan data dari sistem Kemenag, ada sekitar 59.000 calon jemaah yang sudah terdaftar. Akan tetapi hanya ada 44 persen yang memenuhi kriteria usia, sementara sisanya berusia di bawah 18 tahun dan di atas 50 tahun," ujatnya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (1/11/2020).
Faried menjelaskan untuk mereka yang saat ini tidak memenuhi kriteria keberangkatan umrah, diharap menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah Arab Saudi. Hal ini tentunya tidak akan berlangsung cepat karena butuh tahapan menuju masa normal.
"Untuk yang tidak memenuhi kriteria, berarti menunggu regulasi dari pemerintah pemerintah Arab Saudi. Tentunya akan ada tahapan untuk menuju normal ya, karena ini masih masa new normal," lanjutnya.
Sebelumnya diketahui ada sekitar 360 jamaah umrah yang berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu (1/11/2020). Jamaah yanh hari ini berangkat sebagian besar merupakan pengurus dan pemilik travel untuk memeriksa bagaimana teknis pelaksanaan ibadah umrah selama pandemi Covid-19.
Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul "Arab Saudi Kembali Buka Umrah, Jamaah Indonesia yang Penuhi Syarat Hanya 44%".
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Korea Utara menolak tuduhan ancaman siber dari AS dan menyebutnya sebagai propaganda untuk merusak citra Pyongyang.
Kejari Karanganyar melanjutkan penyidikan dugaan korupsi retribusi PKL. Sekitar 20 saksi telah diperiksa dan mantan kepala dinas AM kembali dimintai keterangan.
Persib Bandung mengalahkan Persija Jakarta 2-1 di semifinal Piala Presiden 2026 dan memastikan tiket ke partai final.
Pasien obesitas dengan berat badan hampir 300 kilogram di Sragen meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di ICU RSSP Sragen.
BPBD Gunungkidul mencatat bantuan air bersih mencapai 698 tangki atau 3,49 juta liter. Distribusi diperkirakan berlanjut hingga musim kemarau berakhir.
KH Marsudi Syuhud menyatakan siap maju sebagai calon Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 setelah mendapat dukungan dari PWNU dan PCNU.