Selundupkan 1,3 Ton Ketamin, 8 Awak MV King Sun Jadi Tersangka
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA - Pandemi Covid-19 masih melanda hampir semua negara di dunia. Penelitian tentang pengendalian virus ini terus dilakukan oleh para ahli di berbagai negara.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat kembali mengoreksi pedomannya tentang siapa saja yang harus menjalani tes virus corona.
Fox News melaporkan, pada Jumat (18/9/2020) CDC mengumumkan bahwa orang-orang yang berkontak dengan orang terinfeksi Covid-19 harus dites, bahkan jika mereka tidak menunjukkan gejala.
Baca juga: Dikejar Petugas Razia Masker di Tugu Jogja, Pengendara RX King Beralasan Mau Beli Susu
"Karena pentingnya penularan tanpa gejala dan pra-gejala, pedoman ini lebih memperkuat kebutuhan untuk menguji orang tanpa gejala, termasuk yang melakukan kontak dekat dengan orang yang terinfeksi SARS-CoV-2," tulis pedoman baru CDC.
Kontak dekat artinya mereka yang berada dalam jarak 1,8 meter dari orang yang terinfeksi virus corona setidaknya dalam kurun waktu 15 menit.
CDC juga mengimbau untuk tetap melakukan karantina mandiri selama dua minggu apabila hasil tes negatif.
Baca juga: Survei AppsFlyer: Warga Indonesia Habiskan Waktu Belanja Online saat PSBB
"Satu tes negatif tidak berarti Anda akan tetap negatif pada waktu setelah tes tersebut dilakukan," sambung mereka, dilansir Fox News.
Ini adalah kedua kalinya CDC mengubah pedoman kebijakan pengujian virus corona.
Pada 26 Agustus, kebiajakan badan tersebut sempat memicu kontroversi. Mereka mengatakan bahwa individu tanpa gejala tidak perlu dites, bahkan jika mereka melakukan kontak dekat dengan seseorang yang mengidap Covid-19. Panduan terbaru ini kembali lagi ke kebijakan yang pertama.
Mereka mengatakan bahwa panduan dibuat berdasarkan apa yang saat ini diketahui tentang virus corona Covid-19 dan dapat berubah saat tambahan informasi tersedia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bareskrim menetapkan delapan awak MV King Sun sebagai tersangka penyelundupan 1.298 kg ketamin di perairan Tanjung Berakit.
DPRD Bantul mengkaji usulan perubahan Perbup BUMKalma setelah pengelola menyoroti kebutuhan operasional dan penguatan kelembagaan.
Perpres ojol masih difinalisasi Komdigi. Pemerintah menguji formula bagi hasil yang adil bagi pengemudi dan menjaga bisnis platform ride-hailing.
BNN menangkap MR alias Bos Gendut, buronan kasus sabu 98 kg, di salon Mangga Besar. BNN juga menyita uang dan aset Rp39,95 miliar.
Tujuh tentara AS dilaporkan tewas dalam bentrokan di USS Abraham Lincoln. Insiden disebut dipicu stres akibat perang berkepanjangan.
Satpol PP Bantul menemukan 2.704 batang rokok ilegal di dua warung di Sanden dalam operasi bersama Bea Cukai Yogyakarta.