Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Tolak Layanan Saat Diintimidasi
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Ilustrasi
Harianjogja.com, JAKARTA - Pada Senin (13/7/2020), gempa dengan magnitudo 5,2 mengguncang wilayah Jogja.
Melansir Antara-jaringan Harianjogja.com, gempa pada pukul 02.50 WIB, berpusat di laut dengan kedalaman 10 kilometer. Sumber gempa berjarak 105 kilometer barat daya Bantul, Jogja.
BMKG menyatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
Getaran gempa terasa ke beberapa wilayah Jawa Tengah seperti Purworejo dan Wonogiri.
Guncangan juga sampai ke Pacitan, Jawa Timur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenkes menegaskan tenaga medis dan nakes berhak menghentikan pelayanan jika mengalami intimidasi, sesuai UU Kesehatan.
Ingin pasang charger mobil listrik di rumah? Simak syarat, kebutuhan daya listrik, tahapan instalasi, dan tips keamanan agar pengisian daya lebih aman.
Agnez Mo merayakan ulang tahun ke-40 dengan refleksi mendalam tentang mimpi, keberanian, dan warisan hidup yang ingin ditinggalkan.
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Gunungkidul baru mencapai 6,4 persen. Disdukcapil memperluas layanan jemput bola untuk mengejar target 20 persen pada
Simak daftar lengkap jalur Trans Jogja aktif beserta tarif terbaru dan sistem pembayaran nontunai di Yogyakarta.
Jadwal DAMRI Jogja ke Bandara YIA 2026 lengkap dengan tarif dan titik keberangkatan. Cek rute dan jam terbaru di sini.