Mendikdasmen Tegaskan Ekskul Korps Kadet Tak Wajib
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Bintang Emon/Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA--Otoritas Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengklarifikasi ihwal pelapor komika Bintang Emon ke Kemenkominfo.
Ketua Biro Hukum DPP Partai Solidaritas Indonesia (DPP PSI) Rian Ernest mengatakan Charlie Wijaya, pelapor komika Bintang Emon ke Kemenkominfo bukan merupakan anggota PSI.
Rian menyebut, Charlie juga bukan caleg dari partainya.
Hal itu ia sampaikan menjawab pertanyaan apakah Charlie merupakan kader atau memegang keanggotaan di PSI. Sebab, berdasarkan penelusuran di media sosial Twitter, ditemukan foto Charlie bersama pengurus PSI seperti Grace Natalie, Tsmara Amany dan Dara Nasution.
"Saya pribadi gak kenal. Bukan pengurus dan bukan caleg," kata Rian kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Selasa (16/6/2020).
Menurutnya, tindakan Charlie yang melaporkan Bintang Emon ke Kemenkominfo merupakan sikap pribadi dan tidak terkait dengan PSI.
"Tindakan dia (Charlie Wijaya) juga dilakukan atas nama pribadi. Jadi soal pelaporan ini baiknya ditanyakan langsung saja ke yang bersangkutan," ujar Rian.
Sebelumnya, Rian menyatakan pendapat bahwa dirinya berada di pihak Bintang Emon. Rian menganggap, bit komedi yang dilontarkan Bintang Emon tentang kasus Novel Baswedan adalah bagian dari hak kebebasan berpendapat.
Dia juga menyesalkan perundungan yang menerpa Bintang Emon.
"Kami menyesalkan perundungan yang dialami BE karena sekali lagi ini adalah kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi dan kemewahan berdemokrasi," tulis Rian Ernest, Selasa.
Charlie Wijaya diketahui melaporkan komika Bintang Emon ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Ia melaporkan Bintang Emon, pasca-viralnya bit komedi yang mengkritik perjalanan kasus penyiraman air terhadap Novel Baswedan.
Berdasarkan pengakuannya di sosial media, Charlie Wijaya melaporkan Bintang Emon ke Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo.
Menurut Charlie Wijaya, hakim telah melaksanakan tugasnya dengan mengadili dan memvonis bersalah kedua pelaku penyiraman itu.
Diketahui, klaim Charlie itu salah. Sebab, kedua tersangka, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, belum mengikuti sidang vonis. Satu tahun penjara adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Saya telah melaporkan Saudara BE kepada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. @kemenkominfo. Aduan saya telah dicatat. Dengan nomor tiket #582000613. Kenapa saya melaporkan? bagi Saya hakim sudah melaksanakan tugasnya dengan semestinya dan kita tahu bersama kedua pelaku sudah diadili dan divonis bersalah serta di penjara," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (16/6/2020).
Belakangan diketahui, unggahan itu telah lenyap dari feed Instagram Charlie Wijaya, meski bidikan layarnya terlanjur diabadikan oleh sejumlah warganet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menegaskan ekstrakurikuler Korps Kadet tidak wajib. Siswa bebas memilih, sedangkan pelaksanaannya diatur sekolah.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.