Prabowo Sebut Ada Penolakan B50 karena Kepentingan Impor BBM
Prabowo mengungkap ada pihak yang menolak B50 karena dinilai ingin Indonesia tetap impor BBM. B50 disebut hemat devisa hingga Rp170 triliun.
Imam Nahrawi. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA--Kasus hukum mantan Menpora Imam Nahrawi memasuki babak baru.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)
Tuntutan itu diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ronald Worotikan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Sidang dilakukan melalui sarana konferensi video. Saat sidang itu, Nahrawi berada di Gedung KPK sedangkan Worotikan, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di kawasan Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat.
Worotikan juga mewajibkan Nahrawi membayar uang pengganti sebesar Rp19.154.203.882 yaitu sejumlah suap dan gratifikasi yang dinikmati Nahrawi.
Penyerahan uang pengganti itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. "Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama tiga tahun," kata Worotikan.
Selanjutnya dia meminta pencabutan hak politik Nahrawi pada masa waktu tertentu.
Dalam dakwaan pertama, Nahrawi bersama bekas asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima uang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy.
Tujuan pemberian suap itu adalah untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun kegiatan 2018.
Pada 2018, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam rangka pelaksanaan tugas Pengawasan dan Pendampingan Program Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional pada Asian Games ke-18 dan Asian Para Games ke-3 pada 2018 serta proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Prabowo mengungkap ada pihak yang menolak B50 karena dinilai ingin Indonesia tetap impor BBM. B50 disebut hemat devisa hingga Rp170 triliun.
Menteri Hukum menyebut 300 WNI mengajukan pelepasan kewarganegaraan. Kenaikan tarif dinilai tidak berdampak bagi masyarakat umum
Investasi Sleman triwulan II 2026 mencapai Rp931,7 miliar. Sektor kelistrikan mendominasi dan menyerap 2.448 tenaga kerja baru.
Presiden Prabowo mengingatkan 1.177 perwira TNI-Polri menjaga integritas, menjauhi korupsi, narkoba, judi, dan mengabdi kepada rakyat.
Warga Kotagede mengikuti pelatihan susur Sungai Gajah Wong untuk mendeteksi dini potensi banjir dan memperkuat mitigasi bencana.
Polres Bantul mengungkap peredaran 1.602 pil berlogo Y di Pleret dan Banguntapan. Seorang pemasok ditangkap berkat laporan warga.