Modus Lempar Paket ke Dalam Lapas Digagalkan, Diduga Berisi Sabu
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Suara.com-Dwi Bowo Raharjo
Harianjogja.com, JAKARTA-Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban menyindir Presiden Joko Widodo ihwal kebijakannya menaikkan iuran BPJS di tengah pandemi Covid-19.
Keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona masih menyisakan protes dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban.
Terkait keputusan tersebut, MS Kaban menilai Jokowi telah mengacuhkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang iuran BPJS.
Sebab diketahui, sebelumnya MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS pada Maret 2020.
Namun Jokowi kembali menaikkan tarif iuran BPJS mulai 1 Juli 2020 mendatang berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Pepres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pernyataan tersebut disampaikan MS Kaban melalui cuitan di akun Twitter probadinya @hmskaban, Kamis (14/5/2020).
"Presiden sebagai kepala negara RI mengabaikan keputusan Mahkamah Agung tentang iuran BPJS ," tulisnya seperti dikutip, Jumat (15/5/2020).
Ia lantas mempertanyakan sikap Jokowi tersebut apakah termasuk sebuah pelanggaran atau tidak. Selain, penasaran dengan alasan Jokowi mengeluarkan keputusan untuk menaikkan iuran BPJS.
"Apakah tidak tahu apa isinya? sehingga tidak tahu apa yang tanda tangani, apakah ini lucu-lucuan?," sambungnya.
Lebih lanjut, MS Kaban kemudian memberikan sindirian kepada orang nomor satu di Indonesia.
Ia mengatakan, semestinya apabila Jokowi sudah merasa "lelah", maka perlu "beristirahat". Pasalnya, kata dia, keputusan yang diambil dalam kondisi lelah justru mempertaruhkan nasib rakyat.
"Kalau presiden lelah istirahatlah. Ambil keputusan dalam lelah NKRI jadi taruhan," tulis MS Kaban memungkasi.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan pemerintah menerima semua masukan terkait kenaikan iuran BPJS. Meski demikian, masukan tersebut tidak semuanya diterima.
"Semua masukan diterima tapi juga tidak diterima mentah-mentah," ujar Donny saat dihubungi Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Jumat (15/4/2020).
Donny menyebut alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan karena pemerintah sudah memperhitungkan semua opsi dan mensimulasikannya. Karena itu opsi terbaiknya yakni menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres tersebut, disebutkan jika Iuran BPJS Kesehatan Kelas I naik menjadi Rp 150.000. Kelas II naik menjadi Rp 100.000 dan Kelas III menjadi Rp 35.000
"Karena pemerintah juga punya perhitungan punya kalkulasi semua opsi sudah dicoba, sudah disimulasikan dan opsi terbaik adalah tentu struktur tarif yang diputuskan oleh pemerintah," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Lapas Kelas I Semarang menggagalkan penyelundupan diduga sabu dan ratusan butir obat melalui modus pelemparan paket dari luar.
Google meluncurkan Gemini 3.7 Flash dengan kemampuan coding lebih canggih, dukungan AI agent, dan biaya penggunaan hingga 50% lebih murah.
Rem motor macet bisa membuat roda seret dan membahayakan pengendara. Kenali delapan penyebab utama serta cara mengantisipasinya.
Erling Haaland menerima empat sertifikat Guinness World Records berkat pencapaiannya di Manchester City dan Timnas Norwegia, termasuk rekor 100 gol tercepat di
AI membuat pekerjaan kantoran makin terancam. Gen Z mulai melirik profesi teknis dan kerah biru yang menawarkan gaji tinggi serta sulit digantikan teknologi.
Remaja Korsel kini memilih SMK semikonduktor daripada kuliah. Lulusan langsung bekerja di Samsung dengan gaji Rp1,99 M/tahun, bonus hingga Rp7,1 M. AS juga keku