Selat Solo Jadi Inspirasi Menu Iduladha Bernuansa Jawa-Belanda
Pencerita kuliner Ade Putri Paramadita merekomendasikan Selat Solo sebagai inspirasi olahan daging Iduladha dengan cita rasa akulturasi Jawa dan Belanda
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah kembali akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli mendatang mendapat penolakan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka akan menggugatnya setelah hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis Lebaran, KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan perpres tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Okezone, Jumat (15/5/2020).
Ia menerangkan, rencana pemerintah yang ingin menaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan telah bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat secara lahir dan batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dinilai tidak menunjukkan rasa empati terhadap masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona.
"Terlebih lagi saat ini banyak masyarakat kehilangan mata pencarian. Negara seharusnya berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia, bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran," tambahnya.
Said Iqbal melanjutkan, selain bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, pemerintah juga menerobos UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN, tetapi berbentuk badan hukum publik.
Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.
"Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran, karena itu BPJS harus bertanya kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak," tegasnya.
Maka itu, KSPI meminta pemerintah menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah diminta untuk menaati putusan MA," tutupnya.
Berita ini telah tayang di Okezone.com dengan judul \'Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Akan Lakukan Gugatan\'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Pencerita kuliner Ade Putri Paramadita merekomendasikan Selat Solo sebagai inspirasi olahan daging Iduladha dengan cita rasa akulturasi Jawa dan Belanda
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 25 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.
Jadwal SIM keliling Jogja hari ini digelar di Qhomemart Ring Road Timur mulai pukul 08.30–13.00 WIB. Berikut syarat perpanjangan SIM.
Prakiraan cuaca Jogja hari ini, Sleman berpotensi hujan ringan, sementara wilayah DIY lainnya didominasi cuaca berawan.
Jadwal angkutan KSPN Malioboro menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini Senin 25 Mei 2026 lengkap dengan tarif terbaru.
AS Roma memastikan tiket Liga Champions usai menang 2-0 atas Hellas Verona pada pekan terakhir Serie A 2025/2026.