Prabowo Targetkan Produksi Mobil Listrik Dimulai 2028
Prabowo menyebut ekosistem mobil listrik Indonesia di Purwakarta-Subang ditargetkan mulai produksi besar-besaran paling lambat 2028.
Ilustrasi BPJS Kesehatan./Bisnis Indonesia-Nurul Hidayat
Harianjogja.com, JAKARTA - Rencana pemerintah kembali akan menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada Juli mendatang mendapat penolakan keras dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Mereka akan menggugatnya setelah hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Jika kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak dibatalkan, sehabis Lebaran, KSPI akan mengajukan gugatan ke MA agar membatalkan perpres tersebut," kata Presiden KSPI Said Iqbal kepada Okezone, Jumat (15/5/2020).
Ia menerangkan, rencana pemerintah yang ingin menaikan iuran BPJS Kesehatan dipastikan telah bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa negara wajib menjamin kesejahteraan rakyat secara lahir dan batin, bertempat tinggal, lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan, maka ada potensi hak rakyat untuk memperoleh layanan kesehatan akan terganggu. Karena kenaikan itu memberatkan masyarakat," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan menaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah dinilai tidak menunjukkan rasa empati terhadap masyarakat yang terkena dampak pandemi virus corona.
"Terlebih lagi saat ini banyak masyarakat kehilangan mata pencarian. Negara seharusnya berkewajiban melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia, bukan malah membebani rakyat dengan menaikkan iuran," tambahnya.
Said Iqbal melanjutkan, selain bertentangan dengan Pasal 28 H Ayat (1) UUD 1945, pemerintah juga menerobos UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS yang menyebutkan bahwa BPJS Kesehatan bukanlah BUMN, tetapi berbentuk badan hukum publik.
Sehingga pemerintah tidak boleh seenaknya menaikkan iuran secara sepihak tanpa meminta persetujuan dari pemilik BPJS Kesehatan.
"Adapun pemilik BPJS Kesehatan adalah mereka yang mengiur iuran, karena itu BPJS harus bertanya kepada masyarakat jika ingin menaikkan iuran. Tidak boleh seenaknya menaikkan secara sepihak," tegasnya.
Maka itu, KSPI meminta pemerintah menaati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
"Pemerintah diminta untuk menaati putusan MA," tutupnya.
Berita ini telah tayang di Okezone.com dengan judul \'Jika Iuran BPJS Kesehatan Naik, Buruh Akan Lakukan Gugatan\'
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone
Prabowo menyebut ekosistem mobil listrik Indonesia di Purwakarta-Subang ditargetkan mulai produksi besar-besaran paling lambat 2028.
Motor listrik mulai dilirik karena efisiensi biaya. VinFast Viper menawarkan skema baterai, penukaran cepat, dan garansi hingga enam tahun.
Gunung Semeru erupsi delapan kali selama enam jam, dengan letusan tertinggi mencapai 1,2 kilometer di atas puncak.
Maarten Paes menjadi starter saat Ajax lolos ke play-off Liga Conference 2026/27 usai imbang 2-2 kontra Shelbourne.
Kumpulan doa tolak bala untuk memohon perlindungan dari musibah, bencana, kesulitan, gempa, petir, hujan hingga berbagai marabahaya.
Jadwal Bus DAMRI Jogja-YIA tersedia dari 4 titik keberangkatan. Cek jam operasional, tarif Rp80.000, serta cara pembayaran nontunai.