Firli Minta Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Rp300 Juta Dibatalkan

Newswire
Newswire Jum'at, 03 April 2020 10:47 WIB
Firli Minta Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Rp300 Juta Dibatalkan

Gedung KPK/JIBI-Abdullah Azzam

Harianjogja.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri membenarkan adanya usulan kenaikan gaji sebesar Rp300 juta untuk pimpinan KPK. Namun, wacana kenaikan gaji tersebut, kata dia, diusulkan di era kepemimpinan Agus Rahardjo Cs.

"Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama zaman Pak AR dan kawan-kawan, jauh sebelum pimpinan periode pimpinan KPK sekarang, tanggal 15 juli 2019," kata Firli saat dikonfirmasi awak media, Jumat (3/4/2020).

Hingga saat ini, Firli mengaku belum mengetahui sudah sejauh mana proses usulan kenaikan gaji tersebut. Firli mengatakan pimpinan lembaga antirasuah saat ini memilih lebih fokus ikut andil dalam penanganan virus corona (Covid-19) ketimbang mengurusi masalah kenaikan gaji.

"Kami pimpinan KPK saat ini fokus dengan penanganan virus corona, karena hal ini yang lebih prioritas. Saya selalu mengatakan kita sekarang fokus penanganan Corona," ujarnya.

Firli menegaskan seluruh jajarannya agar fokus ikut andil dalam menangani pandemi corona yang sudah mewabah di Indonesia. Oleh karenanya, ia meminta agar wacana kenaikan gaji Rp300 juta yang diusulkan pada era kepemimpinan KPK jilid IV dibatalkan.

"Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Okezone

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online