Advertisement
Menkumham Bebaskan Napi Koruptor karena Corona, KPK Angkat Bicara
Gedung KPK - JIBI/Abdullah Azzam
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana membebaskan narapidana kasus tindak pidana korupsi di atas umur 60 tahun. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengharapkan rencana itu tidak mengabaikan nilai keadilan bagi warga binaan lainnya.
Menurut Ghufron, apapun alasan pembebasan narapidana dengan berlandaskan kemanusiaan harus tetap sesuai dengan keadilan dan pemidanaan narapidana tersebut menjalani hukuman.
Advertisement
"Saya garis bawahi asal tetap memperhatikan aspek tujuan pemidanaan dan berkeadilan. Ini kan bukan remisi kondisi normal, ini respon kemanusiaan sehingga kacamata kemanusiaan itu yang dikedepankan," kata Nurul, Kamis (2/4/2020).
Nurul pun menanggapi positif langkah Menkumham Yasonna yang turut melihat warga binaan yang sudah terlalu banyak hingga over-kapasitas berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) demi mencegah pandemi Covid-19 yang terus mewabah.
"Kami menanggapi positif ide pak Yasonna, sebagai respon yang adaptif terhadap wabah virus Covid-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300 persen, sehingga penerapan sosial distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan mereka sangat padat. Sehingga jarak nya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan virus Covid-19," ujar Nurul.
Nurul menyebut akan menyerahkan kepada Menkumham RI terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Namun, KPK tentu akan menyoroti bila revisi PP tersebut yang dilakukan tak sesuai.
"Ini adalah murni pertimbangan kemanusiaan, bagaimanapun kita tetap harus mempertimbangkan nilai kemanusiaan bagi narapidana, namun itu semua harus dengan perubahan PP 99/2012 tersebut yang berperspektif epidemi. Namun juga tidak mengabaikan keadilan bagi warga binaan lainnya dan aspek tujuan pemidanaan," imbuh Nurul.
Sebelumnya, menteri Yasonna berencana ingin merevisi PP No.99/2012, terkait warga binaan. Di mana, dalam PP tersebut turut mengatur narapidana koruptor.
Adapun dalam PP itu, tidak turut mendapatkan pembebasan cepat bersama 30 ribu narapidana terkait pencegahan covid-19 di lapas. Adapun revisi itu nantinya akan mengatur, pembebasan kepada napi koruptor berusia di atas 60 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk di Ring Road Utara
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Warga Sipil Thailand Tewas Akibat Serangan Roket Kamboja
- Penyelenggara Tur Messi Ditahan 14 Hari Pasca Kekacauan
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Bersama, Tumbuh Semakin Kuat
- Kenalkan Geopark Klaten, Pemkab Klaten Gelar Run To Geopark
- ROCKET CHICKEN: Bisnis Lokal Tumbuh bersama BPD DIY
- Sutradara Rob Reiner dan Istri Ditemukan Tewas Ditikam
- HUT KE-64 BANK BPD DIY: Highlight Kinerja Bank BPD DIY
Advertisement
Advertisement




