5 Calon Manajer Kopdes Meninggal, Ini Dalih Kemhan Gelar Latsarmil
Kemenhan menegaskan latsarmil SPPI bagi manajer Kopdes Merah Putih bertujuan membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, dan integritas.
Gedung DPR./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--DPR mengusulkan rancangan undang-undang yang mengurusi urusan rumah tangga keluarga di Indonesia.
Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga turut serta mengatur mengenai kewajiban suami istri yang terikat di dalam pernikahan sah.
Aturan mengenai itu termuat dalam draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25.
Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.
Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.
Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat 3.
Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
menjaga keutuhan keluarga; serta
memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain istri, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam Pasal 25 ayat 2. Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:
sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Untuk diketahui, RUU Ketahanan Keluarga menjadi polemik usai pasal-pasalnya yang dinilai terlalu jauh dalam mengurusi hal privat. Sebelumnya, aturan mengenai penyimpangan seksual semisal hubungan sejenis dan sadisme juga turut diatur dalam Pasal 85.
Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan inisiatif perorangan yang diusulkan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Kemenhan menegaskan latsarmil SPPI bagi manajer Kopdes Merah Putih bertujuan membentuk karakter, disiplin, kepemimpinan, dan integritas.
Cek jadwal Angkutan KSPN Jogja Minggu 5 Juli 2026 menuju Obelix Sea View dan Pantai Drini. Tarif mulai Rp12.000 dari Malioboro.
Prancis mengalahkan Paraguay 1-0 pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Gol penalti Kylian Mbappe membawa Les Bleus lolos ke perempat final menghadapi Maroko.
Cek jadwal KA Bandara YIA Xpress Minggu 5 Juli 2026 rute Stasiun Tugu Yogyakarta-Bandara YIA lengkap dengan tarif dan waktu perjalanan.
Maroko mengalahkan Kanada 3-0 pada babak 16 besar Piala Dunia 2026. Azzedine Ounahi mencetak dua gol untuk membawa Singa Atlas ke perempat final.
Prakiraan cuaca DIY 5 Juli 2026 didominasi cerah. Kulon Progo berawan, suhu 20-30 derajat Celsius dengan kelembapan hingga 99 persen.