Gunung Sinabung Erupsi, 21 Penerbangan Kualanamu Dibatalkan
Erupsi Gunung Sinabung berdampak pada 21 penerbangan dari dan menuju Bandara Kualanamu pada 31 Agustus-1 September 2026.
Gedung DPR./Antara
Harianjogja.com, JAKARTA--DPR mengusulkan rancangan undang-undang yang mengurusi urusan rumah tangga keluarga di Indonesia.
Rancangan Undang Undang Ketahanan Keluarga turut serta mengatur mengenai kewajiban suami istri yang terikat di dalam pernikahan sah.
Aturan mengenai itu termuat dalam draf RUU Ketahanan Keluarga Pasal 25.
Disebutkan bahwa suami istri harus melaksanakan kewajiban masing-masing sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bahkan mengenai kewajiban seorang istri juga ikut diatur di dalam Pasal 25 ayat 3.
Ada tiga poin yang menjadi kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, salah satunya ialah wajib mengatur urusan rumah tangga.
Berikut isi lengkap Pasal 25 ayat 3.
Kewajiban istri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), antara lain:
wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya;
menjaga keutuhan keluarga; serta
memperlakukan suami dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain istri, kewajiban suami di dalam keluarga juga diatur dalam Pasal 25 ayat 2. Ada empat poin berdasarkan rancangan undang-undang ketahanan keluarga yang menjadi kewajiban suami, di antaranya:
sebagai kepala Keluarga yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan Keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan Keluarga;
melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran;
melindungi diri dan keluarga dari perjudian, pornografi, pergaulan dan seks bebas, serta penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; serta
melakukan musyawarah dengan seluruh anggota keluarga dalam menangani permasalahan keluarga.
Untuk diketahui, RUU Ketahanan Keluarga menjadi polemik usai pasal-pasalnya yang dinilai terlalu jauh dalam mengurusi hal privat. Sebelumnya, aturan mengenai penyimpangan seksual semisal hubungan sejenis dan sadisme juga turut diatur dalam Pasal 85.
Adapun RUU Ketahanan Keluarga ini merupakan inisiatif perorangan yang diusulkan oleh anggota DPR Fraksi Gerindra Sodik Sodik Mudjahid, Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Erupsi Gunung Sinabung berdampak pada 21 penerbangan dari dan menuju Bandara Kualanamu pada 31 Agustus-1 September 2026.
Kenali 5 gejala Parkinson yang dapat terlihat dari aktivitas sehari-hari, mulai tangan gemetar hingga perubahan suara dan cara berjalan.
Jalan Watusigar-Nglipar rusak sejak 1997. Warga berharap akses diperbaiki, sementara tahun ini baru direncanakan pengerjaan sekitar 100 meter.
DPRD DIY mendorong relawan kebencanaan mendapat BPJS Ketenagakerjaan informal dengan pembiayaan yang diusulkan bersumber dari Danais.
Prabowo dan Putin bertemu di EEF 2026. Keduanya membahas perdagangan, energi nuklir, maritim, teknologi, hingga kemitraan strategis.
Sebanyak 25 lurah petahana di Gunungkidul cuti untuk maju Pilur. Carik ditunjuk sebagai Plt Lurah selama masa cuti.