Kejaksaan Agung Kantongi Nama Calon Tersangka Megakorupsi Jiwasraya

Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi Rabu, 08 Januari 2020 18:07 WIB
Kejaksaan Agung Kantongi Nama Calon Tersangka Megakorupsi Jiwasraya

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers terkait penanganan dan perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya/Antara-Aprillio Akbar

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi nama-nama calon tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara hingga Rp13,7 triliun.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku tidak ingin terburu-buru mengumumkan nama calon tersangka tersebut, sebelum penyidik menerima hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Menurut Burhanuddin, BPK kini tengah melakukan investigasi terhadap PT Asuransi Jiwasraya dan membutuhkan waktu paling cepat dua bulan sejak Kejagung mengirimkan permohonan perhitungan kerugian negara itu.

"Sebenarnya kami sudah tahu siapa pelakunya, tetapi kami harus benar-benar tahu dulu kerugian negaranya. Tolong bersabar dan beri kesempatan kami untuk bekerja," tuturnya, Rabu (8/1/2020).

Burhanuddin menjelaskan tim penyidik hingga kini telah memeriksa sebanyak 98 orang saksi terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dari 98 saksi yang diperiksa penyidik, lanjut Jaksa Agung, beberapa di antaranya adalah calon tersangka.

"Saksi yang diperiksa sudah 98 orang, tetapi saya tidak bisa sebut siapa saja. Tetapi dari 98 saksi itu, beberapa ada yang melakukan perbuatan melawan hukum," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online