Facebook Luncurkan Asisten AI untuk Kreator, Saingi TikTok
Facebook meluncurkan Creator Studio dengan asisten AI yang membantu kreator menganalisis konten, komentar, dan performa audiens.
Ilustrasi. /Solopos-Burhan Aris Nugraha
Harianjogja.com, JAKARTA-- Pada perayaan Hari Natal, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus (RK) kepada 12.629 narapidana beragama Kristen terkait hari raya umat beragama tersebut. Terkait pemberian remisi khusus ini, 166 napi akan dipastikan langsung bebas.
"Kami meyakini bahwa pemberian remisi khusus Natal ini dapat memotivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi. Bukan pemenuhan hak Narapidana dan pengurangan masa pidana semata. Maknanya jauh lebih dalam karena diberikan ketika perayaan hari keagamaan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami saat dihubungi, Selasa (24/12/2019).
Sri Puguh menjelaskan pemberian RK I kepada 12.463 orang juga harus melalui persyaratan yang berlaku. Dalam perayaaan natal tahun ini, 2.704 napi menerima remisi 15 hari, 7.895 orang menerima remisi satu bulan, 1.507 menerima remisi 1 bulan 15 hari dan 357 napi mendapat remisi 2 bulan.
Adapun total narapidana beragama di seluruh Indonesia berjumlah 18.900 orang.
"Remisi memang merupakan hak Narapidana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Tapi tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif," ujarnya.
"Nah, untuk remisi khusus Natal ini, kami harapkan bisa menambah rasa suka cita, mereka menyambut perayaan Natal sehingga termotivasi untuk berubah dan menambah rasa syukur atas karunia-Nya," imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi, Yunaedi menyampaikan, pemberian remisi Natal terhadap napi Kristen ini bisa menghemat anggaran sebesar 6.310.230.000.
"Jadi, angka sebesar itu dihitung dari rata-rata biaya makan per hari sebesar Rp 17.000, per orang. Yang jelas, semua proses pemberian remisi ini dilakukan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan,” ujar Yunaedi.
Menurut Yunaedi, narapidana yang mendapatkan remisi khusus adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
"Telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan," ujar Yunaedi
Berdasarkan, Sistem Database Pemasyarakatan tertanggal 23 Desember 2019, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia mencapai 269.924 orang dengan rincian sebanyak 202.690 narapidana, 64.512 tahanan dan 2.722 anak-anak. Sementara itu, kapasitas hunian hanya sebesar 130.559 orang. Dari jumlah tersebut didominasi oleh WBP kasus narkotika sebesar 128.437 orang (47,57 persen).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Facebook meluncurkan Creator Studio dengan asisten AI yang membantu kreator menganalisis konten, komentar, dan performa audiens.
Honor resmi luncurkan Robot Phone dengan gimbal titanium terkecil di industri. Kamera 200 MP bisa bergerak 4 arah, rekam 4K, dan punya 100 ekspresi wajib.
Putri Anne mengaku kembali menjadi murid Yesus saat menjawab pertanyaan netizen soal hijab. Ia juga buka suara mengenai pandangannya terhadap pernikahan setelah
Petenis Indonesia Janice Tjen masuk unggulan ke-32 Cincinnati Open 2026. Status ini membuatnya langsung lolos ke babak kedua. Simak jadwal dan daftar pesaingnya
Cristiano Ronaldo kembali ke Al Nassr usai menikahi Georgina Rodriguez. Rambut emas barunya jadi sorotan, sementara target 1.000 gol menantinya di musim 2026/20
Masyarakat bisa mengajukan pembaruan data DTSEN melalui aplikasi Cek Bansos atau kelurahan. Simak cara, syarat, dan alasan desil tidak langsung berubah.