Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi korupsi/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Kepala Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TKSB) Jogja, Salamun, dituntut hukuman selama empat tahun dan denda Rp100 juta subside enam bulan kurungan.
Selain itu, Salamun juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan Negara sebesar Rp21,6 miliar itu.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Anto D. Holyman, dalam sidang kasus dugaan korupsi P4TKSB yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja, Rabu (11/12/2019).
Dalam tuntutannya Anto D. Holyman menyatakan Salamun secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan telah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Selain Salamun, dua terdakwa lainnya yakni Agung Nugroho dan Bondan Suparno juga dituntut dengan pasal yang sama, yakni korupsi dan pencucian uang.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DIY, Ninik Tahma, mengatakan berdasar hasil penyidikan ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan pencucian uang. "Untuk terdakwa Agung Nugroho dituntut hukuman dua tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp100 juta, sekaligus membayar uang pengganti Rp670 juta," katanya. Sedangkan untuk terdakwa Bondan Suparno dituntut hukuman selama tiga tahun dan Rp100 juta serta membayar uang pengganti Rp345 juta.
Berdasar hasil penyidikan, ketiga terdakwa secara bersama-sama mencairkan uang persediaan atau kas kantor dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Oleh ketiga pelaku, penggunaan uang itu dibuatkan laporan pertanggungjawaban fiktif dengan menggunakan perusahaan fiktif.
Dalam kasus itu, penyidik Polda DIY menetapkan empat orang sebagai tersangka masing-masing Salamun yang saat kasus mencuat menjabat sebagai Kepala P4TKSB Yogyakarta; Bondan Suparno selaku pejabat pembuat komitmen, dan Agung Nugroho, bendahara pengeluaran. Adapun satu tersangka lain telah meninggal dunia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Bulog Magelang telah menyalurkan 10.646 ton jagung SPHP atau 92,34% dari pagu untuk membantu 548 peternak ayam.
Anggaran pendidikan 2027 mencapai Rp824 triliun untuk mendukung PIP, KIP Kuliah, revitalisasi sekolah, beasiswa, dan peningkatan kualitas pendidikan.
PSS Sleman mematangkan fisik dan taktik selama jeda internasional tiga pekan. Pieter Huistra ingin Sleman Style terlihat saat melawan PSM Makassar.
Kemenhaj memperkuat integrasi data setelah menemukan 597.860 data jemaah bermasalah di tengah antrean haji yang mencapai 5,7 juta orang.
Teddy Indra Wijaya menilai MotoGP Mandalika 2026 menjadi kesempatan bagi pembalap muda Indonesia sekaligus memperkuat citra pariwisata nasional.