Cak Imin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Ilham Budhiman
Ilham Budhiman Selasa, 19 November 2019 11:17 WIB
Cak Imin Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Muhaimin Iskandar/Bisnis

Harianjogja.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Partai Kebangkitan Bangsa Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dipanggil Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Selasa (19/11/2019).

Ketua Umum PKB itu akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA [Hong Arta]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa.

Tak hanya Cak Imin, penyidik secara bersamaan memanggil dua mantan anggota DPRD Lampung yakni Khaidir Bujung dan Hidir Ibrahim untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama.

KPK sebelumnya menetapkan Komisaris dan Direktur PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR. 

Hong Arta diduga bersama-sama sejumlah pengusaha lain menyuap sejumlah penyelenggara negara untuk memuluskan usulan proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.

KPK menduga Hong Arta memberi suap pada Ketua Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary sebesar Rp8 miliar dan Rp2,6 miliar secara bertahap di tahun 2015. 

Selain itu, Hong Arta memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP periode 2009-2014 Damayanti Wisnu Putranti pada November 2015.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online