Pemkab Temanggung Dukung Wacana Guru PPPK Jadi ASN Pusat
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
Anggota Polres Majalengka saat melakukan olah TKP kasus penembakan terhadap seorang kontraktor oleh oknum PNS di depan ruko jalan raya Cigasong-Jatiwangi, Rabu (12/11/2019). /ANTARA/HO-Polres Majalengka
Harianjogja.com, MAJALENGKA- Irfan Nuralam (IN), PNS yang merupakan anak Bupati Majalengka, Jawa Barat Karna Sobahi terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan kepada seorang kontraktor.
"Ancaman hukuman [untuk tersangka IN] 20 tahun penjara," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka, Sabtu (16/11/2019).
Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.
Barang bukti yang disita dari tersangka IN, lanjut Mariyono yaitu satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata dan kartu pas.
Selain itu barang bukti lainnya yaitu hasil visum dari korban yang telah diserahkan kepada pihaknya.
Mariyono menambahkan pada Sabtu (16/11/2019) jam 00.10 tersangka telah resmi ditahan dan saat ini sudah berada di ruang tahanan.
"Kami laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada [Sabtu 16/11/2019] pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka," katanya.
Mariyono mengatakan penahanan yang dilakukan itu setelah tersangka IN memenuhi panggilan dan dimintai keterangan oleh penyidik pada hari Jumat (15/11/2019). Saat itu, IN didampingi empat orang pengacara.
"Yang bersangkutan (IN) didampingi oleh empat pengacara," kata Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Wafdan Muttaqin.
Selama pemeriksaan berlangsung, lanjut Wafdan, tersangka IN baik secara fisik maupun psikis terlihat baik, tidak ada tanda-tanda yang mengkhawatirkan.
"Pemeriksaan dimulai dari pukul 15.30 WIB, dan nanti setelah Isya kami lanjut lagi. Yang bersangkutan cukup baik dan nanti kami sampaikan perkembangannya," katanya pula.
IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.
Baznas Kulonprogo telah menyalurkan 40 tangki air bersih ke 11 titik kekeringan. Sebanyak 200 tangki disiapkan selama musim kemarau.
Bareskrim mengungkap MV King Sun tiga kali menyelundupkan ketamin. Pengiriman ke Indonesia sebanyak 1.298 kg berhasil digagalkan.
KPK belum menahan Yuddy Renaldi dalam kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB karena mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 14 Agustus 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal lengkap tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Karhutla Gunung Bromo di kawasan TNBTS berhasil dipadamkan. Luas area terbakar mencapai 1.120 hektare di empat kabupaten.