Sering Minum Manis? Waspadai Risiko Fatty Liver atau Perlemakan Hati
Konsumsi minuman manis berlebihan dapat meningkatkan risiko fatty liver. Dokter menjelaskan penyebab, gejala, risiko, dan cara mencegahnya.
Ilustrasi halal./Bisnis Indonesia-Felix Jody Kinarwan
Harianjogja.com, JAKARTA- Produk kemasan makanan berbahan styrofoam bakal dikenakan kewajiban bersertifikat halal.
Pemerintah telah menetapkan ketentuan wajib sertifikasi halal pada produk-produk yang dipasarkan di Indonesia. Kewajiban sertifikasi ini dilakukan secara bertahap, pertama pada produk makan dan minuman mulai sejak 17 Oktober 2019. Tahap selanjutnya dimulai pada 2021 untuk produk-produk di luar kategori makanan dan minuman.
Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikat Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Matsuki menjelaskan, ada beberapa kategori produk di luar makanan dan minuman yang akan diwajibkan sertifikasi halal, salah satunya kategori barang gunaan. Seperti produk wadah makanan Styrofoam yang bakal dikenakan sistem wajib sertifikasi halal.
"Misal Styrofoam, itu termasuk barang gunaan, yang digunakan untuk mengemas makanan basah, maka itu yang nanti berkewajiban sertifikasi halal, yang bakal dimulai 2021," ujarnya dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2019 di JCC Senayan, Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Selain wadah makanan tersebut, produk lainnya yang bakal diwajibkan sertifikasi halal di antaranya jaket berbahan kulit dari binatang. Menurutnya, semua produk yang memiliki bahan dari binatang harus dilakukan sertifikasi halal.
"Semua barang gunaan yang dipakai, digunakan, dan dimanfaatkan termasuk yang akan terkena penahapan, kewajiban bersertifikat halal. Namun dengan catatan, jika bahan yang digunakan dalam produk itu mengandung unsur hewan. Jika tidak, maka tak termasuk yang wajib bersertifikat halal," jelasnya.
Matsuki menyatakan, nantinya penerbitan sertifikasi halal akan berada di kewenangan BPJPH. Sehingga Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI (LPPOM-MUI) hanya akan memiliki kewenangan untuk menerbitkan label halal di suatu produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Konsumsi minuman manis berlebihan dapat meningkatkan risiko fatty liver. Dokter menjelaskan penyebab, gejala, risiko, dan cara mencegahnya.
Polisi mengamankan pria 57 tahun terkait dugaan kekerasan seksual terhadap perawat saat memeriksa tekanan darah pasien di Sewon, Bantul.
Dispar DIY menyiapkan empat strategi untuk meningkatkan belanja wisman, mulai dari wisata premium hingga digitalisasi pembayaran.
Keributan semifinal U-20 di Brasil berujung 51 kartu merah. Pertandingan dihentikan, stadion rusak, dan Uberlandia memilih mundur.
Pendapatan Anthropic diklaim mencapai US$17 miliar pada kuartal III 2026. Namun, 58% pendapatannya terserap untuk biaya komputasi.
Tiga bandara Indonesia masuk daftar 10 tersibuk di Asia Tenggara pada Oktober 2026. Simak peringkat dan kapasitas kursi penumpangnya.