Penyewa Pusat Belanja Minta Bantuan Pemerintah
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
Tubagus Chaeri Wardhana/Antara
Harianjogja.com, JAKARTA — Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai lebih Rp500 miliar.
Jaksa Titto Jaelani mengatakan perbuatan Wawan dilakukan bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah selaku kakak kandungnya.
Menurut jaksa, terdakwa Wawan melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan atau mentransfer sejumlah uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi pada rekening atas nama sendiri, orang lain, perusahaannya, maupun perusahaan yang dikendalikannya.
Perbuatan suami dari Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany tersebut dilakukan selama kurun waktu 2005—2010 serta 2010—2019.
Rinciannya, Wawan menggunakan rekening orang lain, terdakwa, perusahaan milik terdakwa atau perusahaan yang berafiliasi dengan terdakwa dengan saldo seluruhnya sejumlah Rp39,94 miliar.
Pembelian kendaraan bermotor Rp235 juta; pembelian tanah dan bangunan dengan luas tanah 138 meter persegi dan luas bangunan 279 meter persegi di Perumahan Alam Sutera Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan senilai Rp2,35 miliar; dan pembelian kendaraan motor Rp59,10 miliar.
Kemudian, pembelian tanah dan bangunan dengan total Rp228,94 miliar dan 3.782,5 dolar Australia; pembayaran asuransi dengan saldo Rp8,57 miliar; pembiayaan keperluan Pilkada Tangsel Airin Rachmi Diany tahun 2010—2011 sebesar Rp2,9 miliar.
Selanjutnya, pembuatan surat perjanjian pemborongan pembangunan SPBE PT Buana Wardana Utama senilai Rp7,71 miliar; membiayai Ratu Atut Chosiyah dalam Pilgub Banten tahun 2011 Rp3,82 miliar; mengajukan kredit BNI Griya Multiguna Rp22,4 miliar; dan mengajukan biaya proyek/modal kerja ke BNI sebesar Rp57 miliar dan Rp4 miliar.
Lalu, menyewakan 1 unit apartemen dengan perabotannya yang terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan selama 2 tahun dengan harga sewa per tahun sebesar US$60.000 atau sekitar Rp786 juta; menyimpan uang di kantor PT Bali Pasific Pragama (PT BPP) Gedung The East Rp68,499 juta, US$4.120, 1.656 dolar Singapura, dan GBP3.780.
Kemudian, menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) atas nama PT Java Cons sebesar Rp2,5 miliar; menyimpan uang hasil operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor 34-42129 atas nama yang sama sebesar Rp3,3 miliar.
Pada kurun waktu 2005—2010, pencucian uang yang dilakukan Wawan adalah menggunakan rekening sendiri, orang lain, perusahaan miliknya dengan saldo akhir Rp356 juta.
Kemudian, pembelian kendaraan pelbagai merek senilai Rp16,06 miliar; pembelian tanah dan bangunan Rp57,437 miliar; menukarkan kendaraan Innova Rp200 juta; mengalihkan 65 kepemilikan tanah dan bangunan Rp12,098 miliar; mendirikan SPBE dan SPBU Rp10,03 miliar; dan membiayai Pilkada Kabupaten Serang untuk Ratu Atut Chosiyah Rp4,5 miliar.
Menurut jaksa, pencucian uang itu dari kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten melalui APBD dan APBN-Perubahan Tahun Anggaran (TA) 2012.
Selain itu, pengadaan tanah pada Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Banten dan pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P TA 2012.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Wawan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, melanggar Pasal 3 Ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Penyewa pusat belanja juga meminta agar pemerintah membantu pinjaman lunak atau softloan secara khusus melalui bank-bank BUMN.
KAI Daop 6 Yogyakarta mencatat 246 ribu penumpang KAJJ selama libur Kenaikan Yesus Kristus, naik 189 persen dari pekan sebelumnya.
Disdik Sleman mulai adaptasi penerapan Bahasa Inggris di SD menjelang kebijakan wajib nasional pada tahun ajaran 2027/2028.
Persib Bandung memastikan seluruh pemain dan ofisial aman usai diduga mendapat serangan oknum suporter setelah laga kontra PSM Makassar.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.