Baru Diterima, Motor Koperasi Baru di Wonogiri Nyungsep ke Sawah
Motor roda tiga KDKMP Desa Sukoharjo Wonogiri masuk sawah usai distribusi. Diduga pengemudi belum mahir, kerusakan ringan.
Konferensi pers progres penanganan kasus impor limbah ilegal, Kamis (3/10/2019). KLHK menetapkan dua orang WNA asal Singapura sebagai tersangka./Bisnis-Desyinta Nuraini
Harianjogja.com, JAKARTA — Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membongkar praktik memasukkan 87 kontainer limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin oleh PT Advance Recycle Technology (ART).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan sebanyak 24 kontainer berada di kawasan Berikat PT ART di Cikupa, Tangerang, dan 63 kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Pemasukan limbah itu dilakukan pada Mei-Juni 2019.
Saat memproses barang bukti, penyidik menemukan skrap plastik terkontaminasi limbah B3 berupa printed circuit board (PCB), remote control bekas, baterai bekas, dan kabel bekas.
Adapun dalam proses importasi ini, PT ART tidak mendapat persetujuan impor limbah non-B3 dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi dari KLHK, serta Kementerian Perindustrian.
"Kami sudah tetapkan tersangka dua orang warga negara Singapura," ujar Rasio saat menggelar konferensi pers di gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Kedua tersangka, yakni LSW yang merupakan Komisaris PT ART dan KWL selaku direktur di perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, 87 kontainer limbah ini diimpor dari Hongkong, Spanyol, Kanada, Australia, dan Jepang, masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok pada 13 Juni 2019.
"Sejak ditetapkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2009, ini pertama kali kami tetapkan tersangka tindak pidana memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia," tegas Rasio.
KLHK akan menindak tegas pelaku yang memasukan atau mengimpor limbah maupun limbah B3 tanpa izin. Pasalnya, hal ini merupakan kejahatan serius yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Pelakunya, kata Rasio, harus dihukum seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera. "Kita tidak ingin negara kita jadi tempat pembuangan limbah dan sampah," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Motor roda tiga KDKMP Desa Sukoharjo Wonogiri masuk sawah usai distribusi. Diduga pengemudi belum mahir, kerusakan ringan.
Kemlu RI siapkan langkah perlindungan bagi WNI peserta Global Sumud Flotilla yang dicegat Israel di Laut Mediterania menuju Gaza.
Harga emas Pegadaian hari ini turun. Emas Antam Rp2,861 juta, UBS Rp2,788 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta per gram.
Jadwal Bus Malioboro–Parangtritis hari ini, tarif Rp12.000, solusi wisata hemat dan praktis di Yogyakarta.
Noel mempertanyakan tuntutan kasus korupsi K3 Kemenaker karena selisih hukuman dengan terdakwa lain dinilai terlalu tipis.
Jadwal SIM Kulonprogo 19 Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.