Karhutla Riau Meluas, 26 Ton Garam Disemai untuk Picu Hujan
Karhutla Riau mencapai 16.264 hektare. Pemprov Riau menyemai 26 ton garam lewat OMC dan mengerahkan enam helikopter.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). /Suara.com
Harianjogja.com, JAKARTA- Presiden Joko Widodo diminta segera menerbitkan Perppu KPK meski banyak orang di sekitarnya tak setuju dengan hal tersebut.
Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana menanggapi pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menyebutkan peneribtan Perppu KPK bisa melemahkan wibawa Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menangapi pernyataan JK, Kurnia mengganggap Jokowi selaku kepala negara memiliki kewenangan untuk menerbitkan Perppu KPK. Bahkan, kata dia, adanya Perppu KPK juga tidak akan mengurangi wibawa presiden.
"Perppu itu kan hak preogratif presiden. Jadi saya rasa pandangan kita sudah terpenuhi seluruh persyaratan keluarnya Perppu," ujar Kurnia kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Rabu (2/10/2019).
Menurut Kurnia, langkah tepat sudah seharusnya dilakukan Jokowi mengelurkan Perppu penggati UU KPK baru yang sudah disahkan DPR. Sebab, muncul kegentingan di masyarakat jika UU KPK hasil revisi itu bisa melemahkan KPK. Terlebih, kata dia diperparah dengan revisi UU lainnya yang dianggap bermasalah.
"Dengan kegentingan yang selama ini terjadi di tengah masyarakat. Di mana proses pembahasan UU KPK ini cukup kita perdebatkan dalam ranah formilnya dan substansinya juga seluruh pasalnya disepakati, hanya akan melemahkan KPK dan juga kita pandang tidak tepat, di mana KPK secara kelembagaan tidak dilibatkan di dalam proses pembahasan," ujar Kurnia.
Kurnia pun menilai bila Jokowi tak juga menerbitkan Perppu, maka akan menambah memburuk lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Sehingga dengan Perppu itu presiden kita pandang tepat mengeluarkan Perppu pengganti UU. Terlepas itu nanti akan menjadi perdebatan di ranah legislatif itu urusan kedua," katanya.
Kurnia berharap bila Presiden Jokowi dapat menerbitkan Perppu pengganti UU KPK secepatnya, dapat pula meredam aksi -aksi demonstrasi di sejumlah daerah terkait RUU KPK maupu sejumlah revisi UU lainnya.
"Setidaknya kita dapat menunggu komitmen dari presiden dulu Perppu-nya seperti apa. Tuntutan kita mengembalikan ke UU KPK yang lama," ucapnya.
"Jadi, tidak ada perubahan sama sekali di salah satu pasal dalam UU KPK. Saya rasa ketika keluar Perppu seperti itu mungkin terkait dengan penolakan masyarakat bisa menurun."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Karhutla Riau mencapai 16.264 hektare. Pemprov Riau menyemai 26 ton garam lewat OMC dan mengerahkan enam helikopter.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja 26 Agustus 2026 dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Studi 1.350 pengemudi di Inggris mengungkap banyak fitur canggih mobil jarang digunakan, termasuk teknologi keselamatan dan kenyamanan.
Perubahan aliran sungai membuat Pantai Baron Gunungkidul punya wajah baru dan menarik wisatawan. Pemkab meminta kawasan tetap bersih dan tertib.
Fajar/Fikri tetap di peringkat 2 dunia ranking BWF per 25 Agustus 2026. Sabar/Reza juga masuk 10 besar di posisi ketujuh.
Aplikasi iPhone tidak muncul di Home Screen atau Search? Simak cara menemukan aplikasi tersembunyi di iOS 18 melalui Settings dan App Library.